SMAN 1 Selayar Langgar Aturan Kemendikbud? Siswa Dinyatakan Tidak Naik Kelas Tanpa Alasan Jelas
Awalludin, wali murid dari Muhammad Faiz.
Lingga, Batamnews – Dunia pendidikan di Kabupaten Lingga kembali tercoreng oleh kebijakan kontroversial di SMAN 1 Selayar, Kecamatan Selayar.
Momen pembagian rapor yang seharusnya menjadi hari penuh harapan bagi siswa dan orang tua justru berubah menjadi duka akibat sejumlah siswa/i yang dinyatakan tidak naik kelas tanpa alasan transparan dan rasional.
Dalam era digitalisasi pendidikan dan implementasi Kurikulum Merdeka, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI telah menegaskan prosedur penilaian dan kenaikan kelas melalui Peraturan Mendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
Baca juga: Louis Loi Terpilih Nahkodai HIPMI Kepri Periode 2025–2028
Salah satu poin kunci regulasi tersebut adalah: "Tidak Ada Siswa Tinggal Kelas." Penilaian seharusnya berfungsi sebagai alat pemetaan kompetensi, pemberi umpan balik konstruktif, dan pendorong perbaikan proses belajar—bukan sebagai alat penghukuman. Namun, semangat ini justru diabaikan oleh SMAN 1 Selayar.
Berdasarkan pengaduan sejumlah wali murid, keputusan tidak naik kelas diduga kuat dipengaruhi faktor subjektivitas tenaga pendidik, di mana persoalan pribadi dikaitkan dengan penilaian akademik.
Kebijakan ini dinilai tidak mempertimbangkan aspek psikologis siswa dan berpotensi memicu peningkatan angka putus sekolah.
Awalludin, wali murid dari Muhammad Faiz, menyatakan protes: "Kami sebagai orang tua sangat kecewa. Ini bukan sekadar persoalan rapor, melainkan masa depan anak-anak kami. Sekolah semestinya menjadi ruang tumbuh kembang, bukan tempat menghukum siswa hanya karena ketidaksukaan pribadi."
Para orang tua mendesak SMAN 1 Selayar untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut dan menyesuaikannya dengan regulasi Kemendikbudristek. Mereka menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapat pendidikan yang adil serta kesempatan untuk berkembang.
Baca juga: Hadirkan Putri Indonesia Kebudayaan 2025, BP Batam Kampanyekan Kesadaran Keamanan Informasi
Melalui pemberitaan ini, Awalludin selaku perwakilan wali murid meminta Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau dan Kemendikbudristek turun tangan guna memastikan:
- Proses kenaikan kelas di SMAN 1 Selayar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
- Kebijakan sekolah harus berpihak pada kepentingan terbaik anak (best interest of the child).
Insiden ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Lingga, agar kebijakan sekolah tidak lagi bertentangan dengan prinsip Merdeka Belajar dan perlindungan hak peserta didik.

Komentar Via Facebook :