PWI Batam Laporkan Pengeroyokan Ketua PWI ke Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya
Zabur beserta Tim Kuasa Hukum PWI Kepri Saat membuat laporan ke SPKT Polresta Barelang Foto : Tommy Purniawan
Batam, Batamnews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Batam secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Ketua PWI Batam, M. Khafi Ashary, ke Polresta Barelang.
Pelaporan ini dilakukan setelah kericuhan dalam acara Klarifikasi Pers di Hotel Swiss-Bel Batam. PWI menegaskan komitmennya untuk menempuh jalur hukum guna memastikan keadilan.
Wakil Ketua PWI Kepri Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, Zabur Anjasfianto, SH, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dianggap sepele.
Baca juga: Ketua PWI Batam Dikeroyok Saat Forum Klarifikasi, Marganas: "Ini Dijebak, Premanisme!"
“Kami telah melaporkan peristiwa ini sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” tegas Zabur, yang juga merupakan bagian dari tim pelapor.
Laporan polisi telah diajukan oleh kuasa hukum PWI Batam dari Kantor Hukum Arisal Fitra, SH & Partner pada Sabtu, 15 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan tim hukum, insiden terjadi saat forum memanas akibat pernyataan provokatif dari salah satu peserta.
Khafi, yang menilai diskusi sudah tidak kondusif, berusaha mengakhiri acara dan mengambil mikrofon untuk berpamitan. Namun, situasi berubah ricuh dengan hujatan terhadap PWI dan aksi fisik terhadap Khafi.
Zabur menjelaskan, saksi mata dan korban menyebutkan adanya pemukulan oleh sejumlah peserta. Bahkan saat polisi berusaha mengamankan Khafi, pemukulan masih terjadi dari arah belakang.
“Tindakan ini tidak hanya tidak etis, tetapi juga melanggar hukum. Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Baca juga: Ricuh di Forum Klarifikasi Pers, Ketua PWI Batam Dikeroyok Saat Bahas Sertifikasi Wartawan
Zabur menyesalkan bahwa forum yang seharusnya menjadi ruang diskusi intelektual justru dinodai kekerasan. Peristiwa ini berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan.
“Jurnalis harus menjaga etika dan profesionalisme, bukan malah terlibat tindakan anarkis,” tambahnya.
PWI berkomitmen mengawal proses hukum ini hingga tuntas dan menolak segala bentuk premanisme yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/270/VI/2025/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU dan saat ini sedang dalam penyelidikan.
Komentar Via Facebook :