MT Arman 114: Kapal Limbah, Drama Cinta, dan Klaim Miliaran

MT Arman 114: Kapal Limbah, Drama Cinta, dan Klaim Miliaran

Kapten MT Arman 114, Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba asal Mesir menikahi gadis asal Tanjung Uma, Kota Batam (Foto: Ist)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Perkara penyitaan kapal MT Arman 114 dalam kasus pidana di Pengadilan Negeri (PN) Batam memasuki babak baru. Melalui gugatan perdata, Ocean Mark Shipping Inc. (OMS) dinyatakan menang dan Majelis Hakim memerintahkan agar barang bukti berupa kapal dan muatan minyak dikembalikan kepada pemiliknya.

Putusan ini menuai polemik karena selama proses pidana sebelumnya, pihak OMS tidak pernah mengakui kepemilikan kapal tersebut.

"Padahal selama proses hukum pidana, mereka tidak pernah mengakui kapal dan muatan minyak itu milik mereka," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui akun resmi Instagram Kejari Batam.

Kapal MT Arman 114 yang berbendera Iran, ditangkap pada tahun 2023 karena membuang muatan minyak di laut hingga mencemari lingkungan perairan Natuna. Pada 2024, kapten kapal divonis penjara dan kapal beserta muatannya dirampas untuk negara.

Namun, Majelis Hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma mengabulkan gugatan OMS dalam perkara perdata, dan memerintahkan jaksa mengembalikan kapal beserta muatan minyak bernilai triliunan rupiah kepada penggugat.

Menanggapi hal itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejari Batam menyatakan banding. “Putusan ini dinilai janggal karena bertentangan dengan putusan pidana yang sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap),” tegas Ketut.

Sementara itu, hingga kini nakhoda MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, tidak pernah hadir dalam sidang pembacaan vonis yang dijadwalkan Kamis, 27 Juni 2024. Mahmoud, warga negara Mesir, dilaporkan kabur lima hari sebelum persidangan.

Ia sebelumnya dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Batam atas tuduhan tindak pidana lingkungan hidup, yakni membuang limbah dan melakukan transfer bahan bakar ilegal di laut Natuna.

Sidang pun ditunda hingga 4 Juli 2024. Hakim belum memutuskan apakah vonis dapat dibacakan tanpa kehadiran terdakwa.

Pihak Kedutaan Besar Iran juga sempat turun tangan. Seorang diplomat bernama Amir mendatangi Kejaksaan Agung RI dan PN Batam, memohon agar kapal MT Arman tidak disita. Meskipun kapal bukan milik pemerintah Iran, pihak Kedutaan mengaku hadir untuk membela kepentingan warga negaranya yang memiliki kapal tersebut.

Menikah Diam-Diam dengan Gadis Lokal

Di balik kasus hukumnya, Mahmoud ternyata memiliki kehidupan pribadi yang mengejutkan. Ia diketahui menikah secara diam-diam dengan seorang gadis lokal asal Tanjung Uma berinisial S pada November 2023 lalu. Pernikahan sederhana itu digelar di rumah mempelai wanita, disaksikan penghulu dan keluarga dekat.

Menurut sumber, hubungan keduanya berawal dari perkenalan biasa yang kemudian berkembang menjadi cinta hingga berujung pernikahan. "Selama ini mereka hanya saling kenal, lalu jatuh cinta dan menikah," ujar sumber tersebut.

Keberadaan Mahmoud kini menjadi teka-teki. Belum diketahui secara pasti apakah ia melarikan diri keluar Batam atau disembunyikan oleh pihak tertentu. Banyak pihak menduga pelariannya berkaitan erat dengan upaya menggagalkan penyitaan kapal MT Arman yang menjadi barang bukti penting.

Kasus Mahmoud menjadi sorotan nasional, tidak hanya karena ancaman hukuman berat, tapi juga karena dugaan tekanan diplomatik dan upaya perlindungan terhadap aset ekonomi asing melalui kapal MT Arman 114.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :