Reklamasi di Tanjung Sauh Batam Timbun 4 Hektare Mangrove, Nelayan Terdampak, Akar Bhumi Soroti Dugaan Pelanggaran
Aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, menuai kritik keras dari pegiat lingkungan. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Sauh, Batam, Kepulauan Riau, menuai kritik keras dari pegiat lingkungan. Proyek pematangan lahan yang berada di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) itu disebut telah merusak ekosistem mangrove yang dilindungi oleh pemerintah pusat. Akibatnya, nelayan kehilangan mata pencaharian dan kerusakan lingkungan kian meluas.
Hendrik, pendiri NGO Akar Bhumi Indonesia, menyampaikan temuan lapangan yang mengejutkan. Berdasarkan hasil verifikasi langsung timnya, ditemukan bahwa proses reklamasi telah masuk ke dalam zona hutan mangrove sebagaimana tercantum dalam Peta Mangrove Nasional.
"Jadi tadi kita sudah ke Pulau Tanjung Sauh yang merupakan bagian dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan saat ini sedang dilakukan pematangan lahan. Dari hasil pantauan kami di lapangan, salah satu titik di dekat Kampung Air Mas menunjukkan adanya aktivitas reklamasi yang jelas-jelas sudah memasuki kawasan mangrove," ungkap Hendrik, Rabu (11/6/2025).
Sekitar 4 Hektare Mangrove Terdampak
Dari hasil investigasi Akar Bhumi, diperkirakan sekitar 4 hektare kawasan mangrove telah terdampak dan sebagian besar tertimbun. Kawasan tersebut termasuk dalam kategori mangrove yang mendapat perlindungan khusus dari pemerintah pusat.
Hendrik menyayangkan dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek tersebut. Pihaknya telah mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau terkait perizinan lingkungan proyek reklamasi, namun hingga kini belum mendapat respons.
"Kami menduga proses tersebut dijalani secara tidak semestinya. Kalau ada izin, seharusnya ada proses regulasi ketat," tegas Hendrik.
Diduga Terkait Pembangunan Pembangkit Listrik
Meskipun belum dapat memastikan perusahaan yang mengerjakan proyek reklamasi tersebut, Hendrik menyebut adanya indikasi bahwa proyek ini berkaitan dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik. Namun ia menegaskan bahwa apapun bentuk usahanya, aspek lingkungan dan hak masyarakat pesisir tidak boleh diabaikan.
Organisasi lingkungan tersebut telah melakukan verifikasi sebanyak dua kali dan menemukan pembukaan lahan di dua titik berbeda di Tanjung Sauh. Hendrik menduga masih terdapat titik-titik lain yang terdampak dan menekankan perlunya Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) skala kawasan, bukan per proyek individual.
Nelayan Kehilangan Mata Pencaharian
Dampak kerusakan lingkungan tersebut langsung dirasakan masyarakat pesisir, khususnya nelayan di Kampung Air Mas. Mereka mengalami kesulitan mencari hasil laut karena pencemaran yang terjadi.
"Di area bakau itu tempat kami mencari kepiting dan berbagai ikan. Namun saat ini sudah susah karena airnya menguning, disaat air hujan turun tanahnya turun ke laut," keluh salah satu warga Air Mas.
Aktivitas reklamasi yang merusak ekosistem mangrove telah menghilangkan sumber mata pencaharian utama nelayan setempat. Area mangrove yang sebelumnya menjadi habitat berbagai jenis ikan dan kepiting kini telah tertimbun, sehingga hasil tangkapan nelayan menurun drastis.
Tuntutan Transparansi dan Perlindungan Lingkungan
Hendrik menekankan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di kawasan sensitif seperti mangrove. Pihaknya mendesak pemerintah untuk lebih ketat dalam memberikan izin dan mengawasi pelaksanaan proyek yang berpotensi merusak lingkungan.
"Kami juga sudah pergi ke lokasi warga Air Mas dan mereka memang sangat terdampak sekali adanya proyek tersebut, apalagi bakau ditimbun sehingga mereka sudah tidak bisa mencari makan lagi di laut," tambah Hendrik.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Mangrove memiliki peran vital sebagai penyangga ekosistem pesisir, habitat berbagai spesies, dan sumber mata pencaharian masyarakat lokal.
Hingga berita ini diturunkan, DLHK Provinsi Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran perizinan lingkungan dalam proyek reklamasi di Tanjung Sauh.

Komentar Via Facebook :