Kuasa Hukum Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie di First Club Batam

Kuasa Hukum Desak Polisi Tuntaskan Kasus Pengeroyokan DJ Stevanie di First Club Batam

Ketiga Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan DJ Stevanie alias Stvie saat diwawancarai awak media di Rumah Sakit Awal Bros, Kota Batam, Minggu (08/06/2025). (foto. batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kasus pengeroyokan yang menimpa DJ Stevanie (25) di First Club Batam kian menjadi sorotan publik. Setelah dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diamankan aparat saat berupaya kabur ke Singapura, kini pihak kuasa hukum korban mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas seluruh pelaku tanpa pandang bulu.

Kuasa hukum Stevanie, Juni Ardi, menegaskan bahwa seluruh pelaku yang terlibat harus segera ditangkap dan diproses secara hukum. Ia juga menyoroti kehadiran para WNA yang diduga bekerja secara ilegal di tempat hiburan malam tersebut.

“Kami berharap kepolisian segera menangkap semua pelaku yang terlibat menganiaya klien kami, tanpa terkecuali. Tidak pantas WNA berbuat kekerasan, apalagi di negara orang,” ujar Juni kepada Batamnews.co.id saat ditemui di Rumah Sakit Awal Bros Batam, Minggu (8/6/2025).

Tak hanya menyoroti pelaku, Juni juga melontarkan kritik tajam kepada manajemen First Club. Ia menilai pihak klub lebih sibuk memberikan klarifikasi di media sosial daripada menunjukkan empati terhadap kondisi korban, yang merupakan DJ tetap di tempat tersebut.

“Yang kami sayangkan, pihak First Club justru lebih sibuk klarifikasi sana-sini soal LC (Ladies Companion), sementara kondisi korban luput dari perhatian sejak awal. Baru setelah viral mereka datang menjenguk,” tegasnya.

Menurut Juni, perwakilan manajemen baru menjenguk Stevanie di rumah sakit pada Minggu sore, lebih dari 36 jam setelah kejadian berlangsung.

“Korban masuk rumah sakit Sabtu dini hari. Tapi manajemen baru muncul Minggu jam 4 sore, setelah viral. Seharusnya sejak malam kejadian mereka sudah peduli,” tambahnya.

Lebih lanjut, Juni menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan kepolisian, diketahui para pelaku merupakan pekerja di First Club. Hal ini diperkuat oleh pengakuan korban serta bukti-bukti percakapan internal yang dimiliki pihak kuasa hukum.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), klien kami menyatakan dengan jelas bahwa para pelaku bekerja di situ. Bahkan kami mendapatkan chat grup internal yang menunjukkan dugaan perintah tutup mulut dari manajemen kepada seluruh karyawan,” ungkapnya.

Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang dikantonginya, karyawan diminta menyatakan bahwa pelaku bukan bagian dari tim kerja, melainkan hanya tamu biasa.

“Ini akan kami serahkan kepada pihak kepolisian sebagai bagian dari pembuktian. Biarlah hukum yang membuktikan,” pungkas Juni.

Hingga kini, satu pelaku berinisial MISA yang juga merupakan WNA Vietnam masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara dua pelaku lainnya, Le Thi Huynh Trang dan Nguyen Thi Thu Thao, telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :