Dua Pria Paruh Baya Menjambret, Dijemput Polisi di Rumah Masing-masing

Dua Pria Paruh Baya Menjambret, Dijemput Polisi di Rumah Masing-masing

Kapolsek Bengkong mengekpos kasus penjambretan di Bengkong. (foto: edo)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Dua orang pria setengah baya, Hendro (48) dan Lambok Pardede (46), nekat melakukan penjambretan di jalan depan Masjid Darut Taqwa, Bengkong, Batam, pada (18/3/2016) lalu. Sialnya, identitas keduanya diketahui dan mereka ditangkap di rumah masing-masing.

Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal mengatakan, kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing, setelah korban melapor ke polsek usai dijambret oleh kedua pelaku yang sudah tidak muda lagi itu.

"Pelaku ini sudah berumur, Hendro bertugas sebagai pemetik, dia diamankan di kediamannya di Tanjung Sengkuang, sementara Lambok Pardede sebagai joki dan diamankan di daerah Melchem," terang AKP, Senin (28/3/2016)

Kejadian menimpa seorang pria bernama Bahtiar. Ia dipepet oleh kedua pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya depan Masjid Darut Taqwa Bengkong. Kemudian pelaku merampas tas yang digantung di motornya.

"Modus pelaku mengincar korban terlebih dahulu, kemudian membuntuti korban, memepet dan merampas tas korban," ujar Syamsurizal.

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, yaitu tiga unit handphone, jam tangan, gelang berlapis emas, pena merek Parker warna kuning emas. "Total kerugian korban sekitar Rp 14.000.000," kata Kapolsek Bengkong.

Kedua pelaku yang tidak muda lagi tersebut, dikenai dengan pasal 365 KUHpidana ayat (2) ke 1e dan 2e, dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun penjara, karena melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan.

Saat ditanya kepada pelaku, mereka mengakui baru satu kali melakukan penjambretan dan baru kali ini berurusan dengan polisi.

"Saya khilaf waktu itu. Kami baru sekali melakukan kejahatan, sebelumnya belum pernah," ujar pria 48 tahun tersebut.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews