Menikahi Gadis Melayu, Uang Hantaran Tak Boleh Ditawar

Menikahi Gadis Melayu, Uang Hantaran Tak Boleh Ditawar

Pakaian perkawinan adat melayu Kepulauan Riau. (Foto: Anneahira)

Zuhri Muhammad

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Tradisi pernikahan adat melayu Kepulauan Riau cukup beragam. Hingga saat ini hal tersebut masih terus dijaga untuk menjaga budaya dan warisan agar tidak hilang di tengah perkembangan zaman.

Tradisi perkawinan masyarakat Melayu Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Indonesia ada beberapa tahapan. Diantaranya ada berbicara soal hantaran.

Dalam buku Ishak Thaib, 2009, menuliskan ada sekitar 17 tradisi sebelum dilakukan perkawinan. 

Dalam tradisi melayu, menghantar tanda bermaksud menunjukkan rasa tanggung jawab dari pihak laki-laki untuk mempersunting gadis idamannya. 

Pada hakekatnya mengantar belanja mencerminkan rasa senasib sepenanggungan, se-aib se-malu, yang berat sama dipikul, yang ringan sama dijinjing. 

Antar belanja bukan bersifat jual beli atau menghitung untung rugi, tetapi sepenuhnya mengacu pada nilai kekeluargaan dan kekerabatan, seperti dalam ungkapan sebagai berikut ;

Adat Melayu melarang serta memantangkan tawar menawar dalam menentukan besar kecilnya hantaran. Dalam memberikan hantaran terbagi atas dua cara, yaitu hantaran tidak sama naik, dan hantaran sama naik.

Hantaran tidak sama naik maksudnya, uang hantaran (uang hangus) dihantarkan jauh-jauh hari sebelum acara pernikahan dilaksanakan. 

Sedangkan uang hantaran sama naik bermaksud, uang hantaran diberikan pihak laki-laki sewaktu pelaksanaan pernikahan. 

Jumlah uang hantaran tidak menjadi konsumsi umum, yang mengetahui besaran uang hantaran yang diberikan hanya keluarga dan kerabat dekat pengantin saja.

 

[snw]

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :