Kadisdik Batam Soroti Perpisahan Siswa SMPN 28 di Hotel Mewah, Kepsek Abaikan Surat Edaran

Kadisdik Batam Soroti Perpisahan Siswa SMPN 28 di Hotel Mewah, Kepsek Abaikan Surat Edaran

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, angkat suara terkait viralnya penyelenggaraan acara perpisahan siswa kelas IX SMPN 28 Batam yang digelar di Harmoni One Hotel & Convention Centre. Acara yang ramai diperbincangkan publik tersebut dinilai tidak sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Batam.

Tri Wahyu menegaskan harusnya sekolah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Disdik Batam sebelum menyelenggarakan perpisahan di hotel berbintang tersebut. Bahkan, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran yang secara jelas mengatur teknis penyelenggaraan kegiatan serupa.

"Pihak sekolah tidak berkoordinasi dengan kami terkait penyelenggaraan acara perpisahan di hotel tersebut," ungkapnya, Rabu (28/5/2025).

Kadisdik mengaku, Dinas Pendidikan Batam telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur penyelenggaraan acara perpisahan di satuan pendidikan. Surat edaran tersebut berisi beberapa himbauan penting yang harus dipatuhi seluruh sekolah.

"Kami sudah membuat surat edaran yang bersifat menghimbau agar semua satuan pendidikan melaksanakan kegiatan perpisahan bertempat di satuan pendidikan," jelasnya.

Dalam surat edaran yang telah dikeluarkan, Disdik Batam menekankan tiga poin utama yang harus diperhatikan sekolah dalam menyelenggarakan acara perpisahan:

  • Pertama, kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan satuan pendidikan masing-masing, bukan di tempat komersial seperti hotel atau gedung konvensi.
  • Kedua, biaya yang ditimbulkan dari penyelenggaraan acara tidak boleh membebani orang tua atau wali murid. Hal ini untuk memastikan tidak ada diskriminasi terhadap siswa dari keluarga kurang mampu.
  • Ketiga, acara perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan dapat merangkul semua pihak, tanpa memandang status ekonomi keluarga siswa.

Kadisdik menyatakan akan melakukan koordinasi lebih intensif dengan seluruh kepala sekolah untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran yang telah dikeluarkan. Ia juga akan meminta laporan lengkap dari SMPN 28 Batam terkait penyelenggaraan acara perpisahan di hotel tersebut.

"Ke depan, kami akan lebih tegas dalam memastikan semua sekolah mengikuti arahan yang telah ditetapkan. Acara perpisahan harus mencerminkan nilai-nilai pendidikan yang sederhana namun bermakna," tutup Tri Wahyu.

Sementara itu dikabarkan Walikota Batam Amsakar Achmad akan memanggil kepala sekolah terkait denggan penyelenggaraan perpisahan di hotel mewah tersebut.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :