MK Perintahkan Pemerintah Gratiskan SD-SMP Swasta, Simak Alasannya
Salah satu sekolah di kepulauan.
Jakarta, Batamnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Dalam putusannya, MK memerintahkan pemerintah dan pemerintah daerah untuk menjamin pendidikan wajib belajar sembilan tahun tanpa dipungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Selasa, 27 Mei 2025.
Gugatan diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika (keduanya ibu rumah tangga), dan Riris Risma Anjiningrum (pegawai negeri sipil/PNS) dengan nomor perkara 3/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Polpenak Ditsamapta Polda Kepri Kunjungi Boboiboy di UPTD PPA Kota Batam
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat’,” tegas Suhartoyo.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa selama ini, frasa "tanpa memungut biaya" dalam UU Sisdiknas hanya diterapkan di sekolah negeri, sehingga menimbulkan ketimpangan. Akibatnya, banyak siswa yang tidak kebagian tempat di sekolah negeri terpaksa bersekolah di swasta dengan biaya tinggi.
“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sementara swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.
Menurutnya, hal ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar tanpa membedakan status sekolah.
Baca juga: Daftar Lengkap Acara HUT RI Ke-80 di Batam: Pawai, Upacara, hingga Renungan Suci
“Norma konstitusi tidak membatasi bahwa yang wajib dibiayai hanya sekolah negeri. Negara harus memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat mengakses pendidikan dasar karena faktor ekonomi,” tegasnya.
Putusan ini mewajibkan pemerintah dan pemda untuk segera menyesuaikan kebijakan pendanaan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta. Dampaknya, orang tua siswa tidak lagi dibebani biaya sekolah di jenjang SD dan SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta.
MK menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan akses pendidikan dasar yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga negara.
Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi diskriminasi dalam pemenuhan hak pendidikan dasar bagi anak-anak Indonesia.
Komentar Via Facebook :