Ini Tarif dan Cara Perpanjangan UWTO di Batam

Ini Tarif dan Cara Perpanjangan UWTO di Batam

ilustrasi(foto: ist/unianbatam)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Batam sudah cukup familiar bagi warga Batam. Hampir setiap lahan di Batam yang telah mendapat izin dibangun harus membayar UWTO.

Namun masih ada saja yang belum begitu paham apa itu UWTO?

Pengajuan permohonan perpanjangan UWTO  dilakukan dua tahun sebelum jatuh tempo. Pembayaran UWTO biasanya dilakukan sekaligus untuk registrasi ulang, misalnya lahan yang sudah pindah tangan atau pindah alamat.

Tarif pembayaran UWTO dihitung Tarif Tanah*) per m2 di Batam. Nagoya pada masa 30 tahun Rp93.520 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun kedepan menjadi Rp132.160 per meter.

Sungai Panas, tarif UWTO pada masa 30 tahun Rp42.000 per meter. Setelah masa 30 tahun berakhir, dan melakukan perpanjangan 20 tahun ke depan, tarifnya menjadi Rp59.525 per meter.

Tanjunguncang, masa UTWO 30 tahun Rp35.500 per meter. Setelah melakukan perpanjangan dengan masa 20 tahun, tarifnya menjadi Rp50.310 per meter.

Untuk pengurusan UWTO ini tidak ada biaya tambahan apapun juga kecuali biaya tarif tanah per m2.

Persyaratan Perpanjangan UWTO

Bagi perorangan melampirkan:
Foto copy KTP yang masih berlaku
Foto copy bukti bayar (lunas) UWTO 30 tahun
Foto copy gambar Penetapan Lokasi (PL)
Foto copy SPJ dan atau SKEP terakhir

Lengkapi juga dengan:

Foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan)
Foto copy akta jual beli (bila sudah dijual)
Foto copy sertifikat Hak Guna Bangun/HGB (bila ada)
Foto lokasi
Surat kuasa yang dilegalesir Notaris (bila dikuasakan)
Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB
serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ dan SKEP

Untuk perusahaan melampirkan:
KTP Direktur
Akta pendirian PT terakhir
Foto copy pelunasan faktur UWTO 30 tahun
Foto kopy gambar penetapan Lokasi (PL)
Foto kopy SPJ dan atau SKEP terakhir
Foto copy pelunasan faktur peralihan (bila sudah dialihkan),
Foto kopy sertifikat  Hak Guna Bangunan/HGB (bila sudah ada)
Foto lokasi
Surat kuasa yang dilegalisir notaris (bila dikuasakan)
Surat pernyataan bermaterai bagi yang belum memiliki HGB
serta surat pernyataan bermaterai bagi yang belum membuat SPJ SKEP

Jadi lebih kurang begitulah penjelasan mengenai UWTO seperti dikutip dari situs bpbatam.go.id dan hunianrumah.com.


[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews