Pemahaman UWTO yang Keliru dan Sepihak

Pemahaman UWTO yang Keliru dan Sepihak

Halomoan Panjaitan (Foto: Ist)

Pernyataan pejabat dan organisasi di sejumlah media tentang “Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Membebani” kelihatannya tendensius, sepihak dan tidak cermat perlu informasi secara jujur dan utuh agar dapat dpahami secara jernih dan akurat oleh masyarakat Batam sbb:

1. Uang Wajib Tahunan adalah uang pemasukan yang wajib dibayar seseorang kepada negara bagi setiap perolehan tanah Negara sebagai pengakuan (consignasi) hak menguasai negara atas tanah tersebut, dan menjadi domain Negara/Pemerintah Pusat.

2. Untuk seluruh tanah yang terletak di Pulau Batam pemungutan Uang Wajib Tahunan tersebut didelegasikan kepada Otorita Batam (OB), sesuai kewenangan Hak Pengelolaan (HPL) yang diberikan Pemerintah kepada OB, sebagai dimaksud dalam pasal 6 ayat 2 huruf b butir 4 Keppres 41/1973, yang ketentuan pemungutannya  diatur dalam Permendagri Nomor 1/1975. Uang wajib tahunan yang dipungut OB ini disebut sebagai UWTO.

3. PBB adalah pajak kenikmatan yang dibayar setiap orang yang menggunakan tanah Negara apakah tanah itu miliknya ataupun tidak, dan dengan demikian UWTO adalah yang dibayar untuk perolehan hak 30 tahun, sementara PBB adalah pajak kenikmatan yang harus dibayar seseorang setiap tahun, sehingga tidak ada yang namanya pajak ganda.

4. Besar UWTO sekarang ini sekitar Rp 45.000/M2/30 tahun atau Rp 1.500/M2/tahun, setara dengan harga sebatang rokok, sementara rakyat yang dikatakan tidak mampu sebagian besar bisa merokok (membakar 3 batang rokok) setiap harinya, sehingga pernyataan UWTO memberatkan berlebihan dan tidak mendidik.  

5. NJOP tanah yang menjadi dasar perhitungan PBB saat ini, berkisar Rp 500.000 - Rp 2.000.000/M2  (20 x sampai 45x nilai perolehan dengan tarif UWTO hanya Rp 45.000/M2/30  tahun), yang harus dibayar setiap tahunnya dan terus meningkat setiap tahunnya.

6. Berdasarkan fakta diatas pernyataan UWTO dengan tarif  setara sebatang rokok (Rp 1.500/tahun) sementara rakyat mampu membakar rokok 1-3 batang/hari sepertinya tidak pas dan berlebihan serta tidak mendidik dan dapat menyesatkan

7. Aneh jika UWTO dengan tarif diatas, yang merupakan domain/kewenanangan Pemerintah Pusat dikatakan membebani rakyat diminta dihapus padahal banyak beban-beban rakyat, yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat segera dibebasakan/digratiskan, jika benar-benar Pemda berniat meringankan beban rakyat Batam antara lain PBB, biaya berobat ke RSUD/ Puskemas, uang sekolah dan biaya pendidikan lainnya, yang justru sangat membebani rakyat

8. Disamping itu jangan lupa harga tanah Real Estate yang melijit, harus dicermati, karena tanah yang diperoleh dengan UWTO Rp 45.000/30 tahun dijual Rp 2 juta/M2/30 tahun apakah masih wajar setelah memperhitungkan investasi pengadaan infrastruktur dan luas efektif lahan yang dapat dijual. 

Halomoan Panjaitan 
Jln Damai 2/42 Rt 011/Rw 05 Cipete Utara 
Jakrarta Selatan 12150 
HP 0811 15 1345 
Email: [email protected]

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews