Catat! Ini Syarat, Cara, dan Biaya Terbaru Pembuatan SKCK 2025, Bisa Lewat Aplikasi
Ilustrasi
Batam, Batamnews – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan administratif, mulai dari melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, pengajuan visa, hingga proses seleksi CPNS atau TNI/Polri.
Memasuki tahun 2025, Polri terus mempermudah layanan publik, termasuk pembuatan SKCK yang kini dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi. Namun, masyarakat tetap dapat mengurusnya secara langsung di kantor kepolisian terdekat.
Berikut ini informasi lengkap mengenai syarat, langkah-langkah, dan biaya pembuatan SKCK tahun 2025:
Syarat Pembuatan SKCK Terbaru 2025
Untuk membuat SKCK, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut:
- Fotokopi KTP (tunjukkan juga KTP asli)
- Fotokopi akta lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain (bagi yang belum memiliki KTP)
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah)
- BPJS Kesehatan aktif
- NPWP (jika ada)
Cara Membuat SKCK 2025
Ada dua metode pembuatan SKCK yang dapat dipilih:
1. Melalui Aplikasi Super Apps Presisi
- Unduh aplikasi Super Apps Presisi di Play Store atau App Store
- Buat akun dengan mengisi data diri seperti KTP, foto wajah, dan NPWP (jika ada)
- Pilih menu "SKCK", lalu klik "Ajukan SKCK"
- Isi data keperluan SKCK dan alamat domisili
- Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account
- Setelah pembayaran, Anda akan menerima barcode pendaftaran via email
- Kunjungi kantor polisi sesuai domisili dengan membawa dokumen asli, barcode, dan bukti pembayaran untuk proses cetak SKCK
2. Langsung ke Kantor Polisi
- Datang ke kantor Polsek/Polres terdekat dengan membawa seluruh dokumen
- Isi formulir permohonan di loket SKCK
- Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas
- Lakukan pengambilan sidik jari
- Bayar biaya penerbitan SKCK
- Tunggu SKCK selesai dicetak (prosesnya cepat, sekitar 5–15 menit jika persyaratan lengkap)
Biaya dan Masa Berlaku SKCK
- Biaya resmi pembuatan SKCK: Rp30.000
- Masa berlaku: 6 bulan
- Jika telah kedaluwarsa, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang serupa
Meskipun pendaftaran SKCK dapat dilakukan secara daring, pengambilan dokumen tetap harus dilakukan secara langsung di kantor polisi yang dipilih saat pendaftaran.
Komentar Via Facebook :