Pemkab Karimun Siap Terapkan Perda PSU Secara Bertahap dan Terstruktur
Bupati dan Wakil Bupati Karimun. (Foto: Edo/Batamnews)
Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan bahwa penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) akan dilaksanakan secara bertahap dan terstruktur. Komitmen ini disampaikan langsung oleh Bupati Karimun, Ing. Iskandarsyah, usai menghadiri sidang paripurna bersama DPRD Karimun.
Perda PSU sendiri merupakan aturan penting yang mengatur penyediaan, penyerahan, serta pengelolaan fasilitas umum di kawasan perumahan dan permukiman. Melalui regulasi ini, diharapkan kawasan hunian di Karimun dapat memenuhi standar infrastruktur yang layak dan teratur.
"PSU, kami sangat menyambut baik, tapi memang satu-satu ya, sarana prasarana umum, untuk perumahan biar perumahan juga memenuhi standar dan aturan," kata Bupati Iskandarsyah.
Tak hanya itu, Bupati juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah, terutama di area perumahan. Ia menegaskan bahwa pola pengumpulan dan penanganan sampah harus diatur dengan baik agar tidak kembali berserakan usai dibersihkan.
"Jadi nanti bagaimana akan diatur, agar tidak berserak lagi setelah dibersihkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam sidang paripurna, fraksi-fraksi di DPRD Karimun juga memberikan catatan penting agar pemerintah daerah dapat lebih selektif dalam mengawasi utilitas perumahan. Penekanan ini dianggap perlu demi menjamin kesesuaian antara pembangunan perumahan dengan aturan yang berlaku.
"Tadi, kita juga diminta untuk lebih selektif dan ketat untuk menjaga terkait aturan dengan utilitas perumahan," ungkapnya.
Penerapan Perda PSU ini menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang tertata dan berkelanjutan. Pemkab Karimun bertekad menjadikan regulasi ini sebagai pedoman utama untuk menciptakan lingkungan perumahan yang layak huni, bersih, dan memenuhi standar pelayanan publik.

Komentar Via Facebook :