Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Batam, Polisi Tangkap Pelaku Saat Jual Motor Tanpa Surat
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Baja berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial HBN (21), warga Tanjung Teritip, Lubuk Baja, diringkus polisi setelah mencoba menjual sepeda motor hasil curiannya tanpa dokumen lengkap.
Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto, bersama Panit Opsnal Ipda Novan Sandy Pandin, pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Sebelumnya, pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB, korban bernama Abdul Hamid (22), warga Tanjung Uma, kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di area Hotel Sindo, Jalan Imam Bonjol, Lubuk Baja. Sepeda motor Honda Beat Street warna silver dengan nomor polisi BP 3049 U diketahui hilang meski sudah dalam keadaan terkunci stang.
Korban yang saat itu tengah mengantar makanan ke kamar hotel segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Baja. Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp17,5 juta.
Berdasarkan laporan korban, tim opsnal segera melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, polisi mendapat informasi adanya seseorang yang menjual sepeda motor tanpa surat-surat di depan Utama House Ware, Lubuk Baja. Petugas langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku tengah menawarkan sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Pelaku yang diketahui bernama Haikal Bima Nurdiansyah mengakui perbuatannya setelah diinterogasi. Ia juga merupakan residivis kasus serupa," ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Rangga Primazada, melalui Iptu Noval kepada batamnews.co.id, Rabu (30/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver tanpa pelat nomor, 1 helai jaket hitam merek 3 Second, 1 helm bergambar Doraemon, 1 buah flashdisk merek Sandisk, 1 buah kunci kontak, 1 lembar STNK sepeda motor.
"Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Lubuk Baja untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Noval.

Komentar Via Facebook :