Dorong Ekonomi Mikro, Pemko Batam Fasilitasi Pinjaman Bebas Bunga hingga Rp20 Juta

Dorong Ekonomi Mikro, Pemko Batam Fasilitasi Pinjaman Bebas Bunga hingga Rp20 Juta

Pemerintah Kota (Pemko) Batam memfasilitasi pemberian pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi pelaku usaha mikro di Kota Batam. 

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemko) Batam memfasilitasi pemberian pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi pelaku usaha mikro di Kota Batam. 

Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin Rapat Fasilitasi Program Pemberian Pinjaman Tanpa Bunga/Margin untuk Pelaku Usaha Mikro di Ruang Rapat Sekda, Selasa (29/04/2025).

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting Pemko Batam, di antaranya Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan; Kepala Badan Keuangan Dan Aset Kota Batam, Abd. Malik; Staf Ahli, Demi Hasfinul; serta Kabag Hukum, Joko Satrio Sasongko.

Turut hadir perwakilan dari empat lembaga perbankan yaitu BM Utama Bank BTN, Wahyudy Gusti Antony; perwakilan Bank Sumut, Aditya W; perwakilan BRKS, Kelana; dan perwakilan dari Bank BRI, Hendri.

"Pelaku usaha mikro akan memperoleh pinjaman yang bunganya akan dibayarkan oleh Pemko Batam. Ini merupakan program dari Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad dan Ibu Li Claudia Chandra dengan tujuan untuk membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam," ujar Jefridin mengawali rapat.

Ia menjelaskan bahwa Pemko Batam telah mempersiapkan landasan hukum berupa Peraturan Wali Kota (Perwako) untuk program bantuan ini. Pemko akan memberikan bantuan berupa pembebasan bunga kepada pelaku usaha mikro dengan plafon maksimal pinjaman sebesar Rp20 juta per pelaku usaha.

"Program pinjaman tanpa bunga diberikan kepada dua ribu pelaku usaha mikro di Kota Batam. Bapak Wali Kota dan Ibu Wali Kota Batam menginginkan agar pelaku usaha yang mendapatkan pinjaman tanpa perlu memberikan agunan. Agar tidak memberatkan pelaku usaha mikro, namun tetap memenuhi persyaratan lainnya seperti ber-KTP Batam, memiliki NIB, dan lokasi usaha di Kota Batam," jelasnya secara rinci.

Dalam rapat tersebut, keempat perwakilan bank yang hadir mempresentasikan syarat dan besaran suku bunga yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro. Lebih lanjut, bentuk kerjasama antara Bank dengan Pemko Batam akan diatur melalui Memorandum of Understanding (MoU) yang akan ditandatangani dalam waktu dekat.

Program ini merupakan salah satu upaya Pemko Batam untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mikro di tengah kondisi ekonomi yang menantang, sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam mendukung sektor UMKM di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :