Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, KP. Jalak 5002 Amankan 7 Korban dan 2 Pelaku di Perairan Batam
Kedua Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Ditangkap KP. Jalak 5002. (foto. istimewa).
Batam, Batamnews – Upaya penyelundupan calon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia berhasil digagalkan oleh Kapal Patroli (KP) Jalak 5002 pada Senin malam, 21 April 2025, di Perairan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekitar pukul 23.15 WIB.
Kapten kapal, Kompol Zulfadli, mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen yang diterima sejak Kamis, 18 April 2025. "Kami menerima informasi adanya rencana pengiriman PMI ilegal via laut. Tim segera melakukan penyelidikan intensif di wilayah yang diduga menjadi jalur keberangkatan," ujarnya, Sabtu, 26 April 2025.
Dalam operasi pengamanan tersebut, tim KP. Jalak 5002 berhasil menghentikan sebuah speedboat mencurigakan bermesin 40PK. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tujuh orang calon PMI di dalam kapal tersebut. Mereka terdiri dari lima pria dewasa, satu wanita dewasa, dan satu anak laki-laki berusia 9 tahun.
"Para calon PMI ini tidak memiliki dokumen resmi dan akan dikirim ke Malaysia secara ilegal," jelas Kompol Zulfadli.
Tak hanya mengamankan para korban, dua orang pelaku penyelundupan turut ditangkap. Keduanya adalah Muhamad Tauran bin Zulkarnain (28), dan Muslidin (33), yang berperan sebagai tekong dan anak buah kapal (ABK). Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya merupakan nelayan yang berdomisili di Batam dan Karimun.
"Kami masih mendalami keterlibatan mereka dalam jaringan penyelundupan PMI ini," tambahnya.
Dari lokasi, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo Y12, satu unit speedboat fiber warna biru muda dengan mesin Yamaha 40PK, serta empat jerigen plastik berisi bahan bakar.
Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, khususnya Pasal 83 juncto Pasal 68. Mereka terancam hukuman pidana atas keterlibatannya dalam pengiriman pekerja migran secara ilegal.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan di wilayah perairan, khususnya Batam, untuk mencegah terjadinya kembali tindak pidana perdagangan manusia.
"Ini adalah bentuk keseriusan Polairud dalam memberantas perdagangan orang. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait pengiriman PMI ilegal," tegas Brigjen Pol Idil.
Kini, para tersangka dan barang bukti telah diamankan di KP. Jalak 5002 dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Dermaga Makobar, Batu Ampar.

Komentar Via Facebook :