Korlantas Polri Tegaskan SIM Tetap Berlaku 5 Tahun, Wacana Seumur Hidup dan SIM Gratis Hoaks

Korlantas Polri Tegaskan SIM Tetap Berlaku 5 Tahun, Wacana Seumur Hidup dan SIM Gratis Hoaks

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Korlantas Polri secara tegas membantah wacana Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku seumur hidup dan klarifikasi atas beredarnya isu bahwa perpanjangan SIM akan digratiskan. Kedua isu tersebut dipastikan tidak benar dan dinyatakan sebagai hoaks yang beredar luas di media sosial.

Isu SIM seumur hidup pertama kali mencuat setelah Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mengusulkan kebijakan tersebut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024. Tujuannya, agar dapat meringankan beban masyarakat.

Namun, Korlantas Polri melalui Kasubdit SIM Ditregident, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa SIM tidak bisa diberlakukan seumur hidup karena alasan keselamatan dan perubahan kondisi fisik serta psikologis pemilik SIM dari waktu ke waktu.

“Keahlian mengemudi bisa menurun seiring bertambahnya usia. Bisa jadi seseorang yang dulunya cakap, karena usia atau pernah kecelakaan, tidak lagi layak mengemudi,” jelas Dhafi, Rabu, 23 April 2025, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.

Ia menambahkan bahwa aturan ini juga tertuang dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun dan harus melalui proses uji ulang, termasuk tes psikologis dan kesehatan.

“SIM menyangkut nyawa dan keselamatan orang lain. Oleh karena itu, pemegang SIM harus diuji ulang kemampuannya setiap lima tahun,” tegasnya.

Di sisi lain, Dhafi juga membantah kabar yang menyebut bahwa biaya perpanjangan SIM akan digratiskan. Ia menyatakan bahwa informasi yang beredar di media sosial, termasuk TikTok dan Instagram, terkait SIM gratis adalah tidak benar.

“SIM gratis itu tidak ada. Jika ada informasi begitu, bisa dipastikan itu hoaks. Sumber informasi yang sah hanya dari laman atau akun resmi Korlantas Polri,” tegasnya.

Selain mempertimbangkan kemampuan pengemudi, perpanjangan SIM juga menjadi momentum untuk memverifikasi keakuratan data kendaraan serta keterkaitan dengan proses penyidikan jika diperlukan.

“Perpanjangan SIM juga berkaitan dengan identifikasi kendaraan dalam proses penyidikan atau penegakan hukum. Jadi, selain faktor keselamatan, hal ini juga penting untuk keperluan hukum,” tambahnya.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya informasi yang tidak jelas sumbernya, dan selalu memeriksa akun resmi Korlantas Polri atau NTMC Polri untuk mendapatkan informasi yang akurat.

“Kalau bukan dari akun resmi, berarti informasi itu tidak benar. Pastikan cek langsung di IG Korlantas Polri atau NTMC,” pungkas Dhafi.

Dengan adanya klarifikasi ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi informasi, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik seperti perpanjangan dan biaya SIM.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :