GOR Karate Jadi Arena Judi Gelper, Komisi I DPRD Salahkan Pemko Batam

GOR Karate Jadi Arena Judi Gelper, Komisi I DPRD Salahkan Pemko Batam

Polisi menggerebek arena judi gelper di Batam beberapa waktu lalu. (Foto: Alfi/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi I DPRD Kota Batam menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengeluarkan izin arena judi berkedok gelanggang permainan elektronik (gelper) di Batam. 

Celakanya lagi, izin itu dikeluarkan untuk sebuah Gedung Olah Raga Karate (Inkai) Kota Batam. Gedung tersebut diketahui berstatus hibah dari Otorita Batam.

"Pada Pemerintah Kota (Pemko) dalam hal ini BPM-PTSP apakah pemberian izin sudah sesuai dengan peruntukkannya atau tidak. Karena tempat tersebut adalah gelanggang karate atau badminton," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Nyanyang Haris Pratamura pada batamnews.co.id baru-baru ini.

Ia mengatakan, tempat tersebut dibangun sebagai tempat Gelanggang Olah Raga (GOR) dan bukan tempat usaha. Selain itu, ia juga meminta pada BP Batam untuk menkaji ulang peruntukan GOR Karate Inkai tersebut.

"Saya meminta pada BP Kawasan untuk menkaji ulang peruntukan GOR Karate Inkai. Setahu saya itu gelanggang tempat latihan karate," kata Nyanyang.

Saat ini diketahui lahan seluas kurang lebih 5000 m2 tersebut menjadi tempat arena permainan gelper. Padahal lahan tersebut dihibahkan oleh BP Batam pada Yayasan Karate Inkai Do Tradisional sekira tahun 1989 - 1990. Namun,  belakangan lahan tersebut beralih atau dimiliki oleh PT Raflesia.

Yayasan Karate Batam menjual tanah dan bangunan kepada PT Raflesia sebesar Rp 8 Miliyar. Dan kasus ini sudah dilaporkan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Jakarta.

"Tanah hibah tidak boleh diperjualbelikan. Tidak ada sejarahnya barang yang dihibahkan kemudian diperjualbelikan, tetapi dihibahkan kembali," ujar Nyanyang. 

 

[jim/is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews