10 Motor Curian Diamankan, 5 Pelaku Ditangkap, 3 Masih DPO di Barelang
Polisi lakukan ekspose perkara curanmor di wilayah Sagulung, Kota Batam.
Batam, Batamnews - Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, mengungkap keberhasilan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polsek Sagulung.
Sebanyak lima pelaku berhasil diamankan, dan 10 unit motor berhasil disita. Namun, tiga pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam rilis pers di halaman Mapolsek Sagulung, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin didampingi Wakapolresta Barelang AKBP Fadil, Kapolsek Sagulung Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, dan Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan dua laporan polisi.
Baca juga: Polisi Buru Ayah Biologis Anak Korban Pencabulan di Rumah Pendeta Batam
Zaenal menyatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari laporan pada 8 April 2024, di mana aksi pelaku terekam CCTV dengan modus merusak stang motor hingga patah.
Berdasarkan pengembangan, tiga pelaku berinisial FS, SS, dan BIP berhasil diamankan di Nongsa pada Kamis, 10 April 2025, bersama lima motor curian.
"Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Reskrim Polresta Barelang, Polsek Nongsa, dan Polsek Batu Aji," ujar Zaenal.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, empat motor lainnya berhasil diamankan di berbagai lokasi. Namun, tiga pelaku berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam DPO.
Sementara itu, dari laporan kedua terkait kehilangan motor Yamaha Aerox di Sagulung, polisi berhasil mengamankan motor tersebut pada 9 April. Pelaku berinisial AF, yang merupakan residivis kasus serupa, turut diamankan.
Baca juga: Bentrok dengan Warga Saat Clearing Lahan, 5 Karyawan PT Citra Tritunas Prakarsa Terluka
"Empat pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan pelaku AF terancam tujuh tahun," tegas Zaenal.
Dengan demikian, polisi terus berupaya mengejar tiga pelaku yang masih buron untuk memastikan proses hukum berjalan tuntas.

Komentar Via Facebook :