Dua Kapal Ikan Asing Vietnam Ditangkap di Laut Natuna, Kerugian Negara Capai Rp152,8 Miliar

Dua Kapal Ikan Asing Vietnam Ditangkap di Laut Natuna, Kerugian Negara Capai Rp152,8 Miliar

Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia kembali dibuktikan. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat melakukan illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui kapal pengawas KP Orca 03 pada Senin, 14 April 2025, di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711.

Kedua kapal Vietnam tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap pair trawl, sebuah metode yang dilarang karena merusak ekosistem laut dan melanggar hukum perikanan nasional. Keberadaan mereka pertama kali dicurigai oleh nelayan lokal, yang kemudian melapor ke pihak berwenang.

Tim pengawas PSDKP segera merespons laporan tersebut dan menemukan dua kapal di koordinat 04° 03,001 N - 104° 46,941 E dan 04° 02,971 N - 104° 45,748 E. Meskipun sempat mencoba melarikan diri, kedua kapal berhasil dihentikan menggunakan unit Rigid Inflatable Boat (RIB).

Kapal yang diamankan masing-masing bernomor 936 TS dan 5762 TS, dengan muatan ikan campuran seberat ±1.200 kg dan ±3.300 kg, serta berukuran 135 GT dan 150 GT. Sebanyak 30 anak buah kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan dan kini tengah diperiksa di Pangkalan PSDKP Batam.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata bahwa kami tidak main-main dalam menindak pelaku pencurian ikan di wilayah kedaulatan kita,” tegas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam konferensi pers di Batam, Jumat (18/4/2025).

Ipunk mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat aksi kedua kapal asing ini diperkirakan mencapai Rp152,8 miliar. Nilai tersebut mencakup kerusakan ekologi, hasil tangkapan ilegal, serta dampak dari penggunaan alat tangkap destruktif.

“Angka ini dihitung dari kerugian ekologi, nilai hasil tangkapan ilegal, dan dampak penggunaan alat tangkap terlarang seperti trawl yang sangat merusak,” tambahnya.

Kedua kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain dalam KUHP. Mereka dapat dikenakan sanksi pidana berat.

Sejak Januari hingga April 2025, Ditjen PSDKP telah menangkap 10 kapal ilegal, termasuk dua kapal dari Vietnam. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah dalam periode ini diperkirakan mencapai Rp724,8 miliar.

“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi juga bagian dari komitmen kami untuk melindungi ekosistem laut dan masa depan nelayan Indonesia,” pungkas Ipunk.

Penangkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tak akan mentoleransi pencurian sumber daya laut oleh pihak asing. KKP menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah rawan pelanggaran, terutama di perairan strategis seperti Laut Natuna Utara.

(Tommy Purniawan)

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :