Kapolresta Barelang Peringatkan Pelaku Cut and Fill: Langgar Hukum? Ditindak!
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam saat melakukan sidak di salah satu perusahaan yang melakukan Cut and Fill.
Batam, Batamnews - Banyaknya aksi pengrusakan hutan lindung yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air di Batam mendorong pihak kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelakunya. Baik oknum, pejabat, maupun masyarakat, semua akan ditindak jika terbukti bersalah.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menyatakan bahwa beberapa lokasi telah melakukan kegiatan cut and fill secara ilegal.
Ia menegaskan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi. "Jika terbukti melanggar hukum, kami akan menindak tegas," tegasnya kepada Batamnews, Kamis, 10 April 2025 siang.
Baca juga: Modus Pura-pura ke Toilet, Pelaku Curi Rokok di Indomaret Tiban & Kabur Terekam CCTV
Zaenal mengaku hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait hal tersebut. Menurutnya, masalah perizinan berada di bawah kewenangan BP Batam.
Namun, jika ditemukan indikasi pelanggaran pidana, kepolisian akan segera mengambil tindakan.
"Aspek administrasi menjadi tanggung jawab BP Batam. Namun, jika ada pelanggaran pidana, baik umum maupun khusus, kami akan bertindak," jelasnya.
Ia juga mengimbau para pengusaha untuk mematuhi prosedur yang berlaku. Pemerintah, kata Zaenal, akan memberikan solusi terbaik, terutama dalam hal investasi yang dapat mendatangkan manfaat bagi semua pihak.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Surat Tanah Libatkan Anak Buah Gubernur Ansar Ahmad, Tetap Bergulir di Polres Bintan
Selain meningkatkan pendapatan pajak, investasi yang berizin juga akan membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Batam.
"Kepada para pengusaha, saya imbau untuk mengikuti aturan pemerintah dan memenuhi semua persyaratan. Pemerintah pasti akan memberikan solusi terbaik, terlebih dalam hal investasi," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :