Komisi I DPRD Minta BP Batam Tinjau Ulang Hibah GOR Jadi Arena Gelper
Arena judi gelper di Batam. (Foto: Batamnews)
BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Ketua Komisi I Nyanyang Haris Pratamura meminta pada BP Batam untuk mengkaji ulang peruntukan Gelanggang Olah Raga (GOR) Karate Inkai, yang saat ini beralih fungsi menjadi arena gelanggang permainan elektronik (gelper). Arena gelper itu terindikasi sebagai tempat praktik perjudian.
"Saya meminta pada BP Kawasan untuk mengkaji ulang peruntukan GOR Karate Inkai," ujar Nyanyang Haris Pratamura pada batamnews.co.id baru-baru ini.
Nyanyang mengatakan, tempat tersebut dibangun untuk tempat latihan karate atau badminton. Dan peruntukkannya untuk Gelanggang Olah Raga (GOR) bukan untuk tempat usaha.
"Setahu saya itu gelanggang tempat latihan karate," kata Nyanyang.
Tanah seluas kurang lebih 5000 m2 tersebut dihibahkan oleh BP Batam pada Yayasan Karate Inkai Do Tradisional sekira tahun 1989 - 1990. Namun, belakangan lahan tersebut beralih atau dimiliki oleh PT Raflesia.
Yayasan Karate Batam diduga menjual tanah tersebut pada PT Raflesia sebesar Rp8 miliar. Dan kasus ini sudah dilaporkan pada Badan Reserse Kriminal (Bareskim) Jakarta.
"Tanah hibah tidak boleh diperjualbelikan. Tidak ada sejarahnya barang yang dihibahkan kemudian diperjualbelikan, tetapi dihibahkan kembali," ujar Nyanyang.
(jim/is)
Komentar Via Facebook :