Dishub Batam Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Parkir di Jembatan, Dukung Langkah Polresta Barelang Usut Pungli
Jembatan Barelang. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Salim, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin parkir di area jembatan yang merupakan aset dari Badan Pengusahaan (BP) Batam. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas maraknya praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara yang parkir di kawasan Jembatan Barelang.
"Karena memang dilarang parkir di atas jembatan, otomatis tidak termasuk dalam retribusi daerah," jelas Salim kepada Batamnews, Senin, 7 April 2025.
Salim menegaskan bahwa jembatan tersebut adalah area terlarang untuk parkir kendaraan demi menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Oleh karena itu, segala bentuk pungutan yang dilakukan di lokasi tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Terkait munculnya dugaan pungli di area jembatan, Salim menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah yang diambil oleh Polresta Barelang dalam melakukan penyelidikan. Ia menilai, jika ditemukan adanya unsur pemaksaan dalam pungutan tersebut, maka praktik itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Kami sangat mendukung Polresta untuk menertibkan praktik semacam ini," tegas Salim.
Lebih lanjut, Salim mengimbau masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan mereka di atas badan jembatan. Ia menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman.
Menurut pantauannya, personel Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam selama ini rutin melakukan patroli di sekitar area jembatan untuk mencegah aksi parkir liar. Namun, ia mengakui bahwa belum bisa memastikan sepenuhnya apakah larangan tersebut ditaati oleh seluruh pengendara.

Komentar Via Facebook :