Warga RI Makin Suka Pinjam Uang Online, Tembus Rp72,03 Triliun pada Agustus 2024

Warga RI Makin Suka Pinjam Uang Online, Tembus Rp72,03 Triliun pada Agustus 2024

Ilustrasi

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Masyarakat Indonesia semakin banyak yang memanfaatkan layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P lending) sebagai solusi keuangan mereka. Hal ini tercermin dari data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mencatat adanya peningkatan jumlah pinjaman melalui pinjol pada Agustus 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan bahwa total pinjaman melalui pinjol mencapai Rp72,03 triliun pada Agustus 2024. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp69,39 triliun.

"Pada industri fintech P2P lending, outstanding pembiayaan di Agustus 2024 terus meningkat menjadi 35,62 persen year-on-year (yoy), sementara pada Juli lalu 23,97 persen yoy, dengan nominal pinjaman pada Agustus 2024 mencapai Rp72,03 triliun," ujar Agusman dalam konferensi pers yang dikutip dari Detikfinance, Selasa, 1 Oktober 2024.

Baca juga: Mantan Karyawan THM di Batam Diduga Dipecat Sepihak Usai Menagih Gaji, Kini Terjerat Pinjol

Selain mencatat peningkatan jumlah pinjaman, OJK juga menyampaikan bahwa tingkat kredit macet (Non-Performing Loan/NPL) pada pinjaman online masih terjaga dengan baik. Pada Agustus 2024, tingkat kredit macet tercatat sebesar 2,38 persen, turun dibandingkan bulan Juli yang berada di angka 2,58 persen.

"Kredit macet terjaga di posisi 2,38 persen, Juli lalu 2,58 persen," tambah Agusman.

Peningkatan jumlah pinjaman online ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya dan tertarik memanfaatkan layanan pinjol sebagai alternatif pembiayaan. Namun, di balik fenomena ini, perlu adanya kewaspadaan dan kesadaran bagi masyarakat dalam memanfaatkan layanan pinjaman online.

OJK mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan selalu memastikan bahwa platform yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK. Hal ini penting agar masyarakat terhindar dari risiko penipuan dan masalah keuangan di kemudian hari.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :