Terpidana Seumur Hidup Pesta Sabu di Lapas Tanjungpinang, Diduga Setor ke Petugas
Sebuah video berdurasi 21 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang sedang mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap.
Batam, Batamnews - Sebuah video berdurasi 21 detik yang beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria yang diduga sebagai narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang sedang mengonsumsi sabu menggunakan alat hisap.
Pria dalam video tersebut diklaim bernama Yomahendra Iqbal Julio, seorang terpidana kasus penyelundupan narkotika.
Yomahendra Iqbal Julio sebelumnya ditangkap pada 15 Juli 2020 terkait kasus penyelundupan 38,5 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi dari Malaysia ke Outer Port Limit (OPL) Batam.
Kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Batam pada Maret 2021, dengan tuntutan hukuman mati dari Kejaksaan Negeri Batam. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan vonis seumur hidup, dan ia kemudian ditempatkan di Lapas Tanjungpinang.
Baca juga: Sosok Untung Cahyo Sidharto Kalapas Tanjungpinang yang Jadi Lokasi Pesta Narkoba Para Narapidana
Dalam video yang viral tersebut, pria yang diduga sebagai Iqbal terlihat sedang menghisap sabu menggunakan alat tertentu. Seorang sumber yang mengenal pria dalam video tersebut menyatakan bahwa lokasi pengambilan gambar diduga berada di dalam Lapas Tanjungpinang.
Namun, tampilan plafon ruangan dalam video terlihat berbeda dari fasilitas lapas pada umumnya, memunculkan spekulasi mengenai keaslian lokasi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Tanjungpinang maupun Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kepulauan Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait video tersebut.
Masyarakat pun menanti klarifikasi dan tindakan lanjutan dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran di balik video yang memicu kontroversi ini.
Baca juga: Toyota Yaris Terbalik di Coastal Area Karimun, Nyaris Masuk Laut
Kasus ini kembali menyoroti tantangan serius dalam pengawasan dan pengamanan di lembaga pemasyarakatan, terutama terkait peredaran dan penggunaan narkotika di dalam lapas.
Komentar Via Facebook :