Layanan Pemakaman Gratis di Seluruh TPU: Syarat & Kontak Lengkap
Layanan pemakaman TPU Kota Batam.
Batam, Batamnews - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam secara resmi memberlakukan kebijakan layanan pemakaman gratis di seluruh Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di wilayah Kota Batam.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pemakaman.
Melalui keterangan resmi di media sosial, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan Kota Batam menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada warga Batam.
Baca juga: Video Detik-detik Kapal Tongkang Tabrak Pos Polairud dan Rumah Warga di Pelabuhan Punggur Batam
Layanan pemakaman gratis ini mencakup tiga jenis pelayanan, yaitu:
1. Pelayanan Administrasi
2. Pelayanan Gali-Tutup Makam
3. Iuran Tahunan
Prosedur Mengajukan Layanan Pemakaman Gratis:
1. Pemohon datang ke Kantor TPU.
2. Mengisi formulir permohonan dan melengkapi persyaratan pemakaman.
3. Petugas menyiapkan lubang makam.
4. Pelaksanaan pemakaman.
Persyaratan yang Harus Dilengkapi:
- Formulir Permohonan
- Fotokopi KTP jenazah dan pemohon
- Surat Kematian dari Rumah Sakit/Fasilitas Kesehatan, atau
- Surat Kematian dari Kelurahan (jika meninggal di rumah)
Baca juga: Kapal WM Natuna Tabrak Dermaga Polairud di Telaga Punggur Batam, Sejumlah Kapal dan Bangunan Rusak
Kontak Layanan Pemakaman Gratis:
- TPU Seitemiang (Muslim): 0821-7235-0107
- TPU Seitemiang (Kristen): 0821-7235-0108
- TPU Seitemiang (Budha): 0821-7235-0107
- TPU Seipanas: 0821-7235-0105
- TPU Kav. Bagan: 0821-7235-0103
Perda Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 ini telah berlaku efektif sejak ditetapkan, dan seluruh TPU di Kota Batam telah menerapkan kebijakan tersebut.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Batam atau langsung mendatangi kantor TPU terdekat.
Komentar Via Facebook :