Warga Binaan Rutan Tanjungpinang Terima SKP2, Resmi Kembali ke Masyarakat
Seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang resmi menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. (Foto: istimewa)
Tanjungpinang, Batamnews – Sebagai wujud kepastian dan kemanfaatan hukum, seorang warga binaan Rutan Kelas I Tanjungpinang resmi menerima Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif. Surat tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, Andy Sasongko, di Area P2U Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Proses penyerahan ini turut dihadiri oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, serta Kepala Seksi Pengelolaan, Fatur Rahmani, yang mewakili Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang. Warga binaan berinisial BY sebelumnya menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran Pasal 44 Ayat (1) Jo 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Desember 2024.
Dalam sambutannya, Kajari Bintan, Andy Sasongko, menegaskan bahwa penghentian perkara tanpa penuntutan ini merupakan bagian dari implementasi keadilan restoratif. Ia berharap keputusan ini dapat menjadi titik balik bagi BY untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Baca juga: Gubernur Kepri Hentikan Gaji 17 Anggota Timsus, Suyito Harapkan Tidak Gimmick
"Semoga dengan penghentian penuntutan ini, BY dapat memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi masyarakat di Tanjung Uban," ujar Andy Sasongko.
Lebih lanjut, ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari keluarga dan lingkungan sekitar agar BY tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari. Sebagai bagian dari keadilan restoratif, BY akan menjalani pekerjaan sosial selama satu bulan sebagai bentuk pembelajaran dan pemulihan mental.
"Jika di kemudian hari perbuatan ini terulang, maka dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Momen haru terjadi saat rompi tahanan yang dikenakan oleh BY secara simbolis dicopot, menandakan bahwa ia resmi kembali ke masyarakat. Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Adittya Pratama, menambahkan bahwa keadilan restoratif lebih mengedepankan pemulihan daripada penghukuman, sehingga memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya.
Baca juga: Menyoal Kekerasan Terhadap Perempuan
"Keadilan restoratif memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya dan kembali menjadi bagian dari masyarakat dengan lebih baik," ungkap Adittya Pratama.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa proses penyelesaian perkara ini dilakukan secara gratis, sehingga warga binaan dan keluarganya tidak perlu mengeluarkan biaya dalam penyelesaiannya.
Dengan diterimanya SKP2, BY resmi bebas dan kembali ke masyarakat dengan harapan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. Keputusan ini menjadi contoh nyata bahwa sistem peradilan dapat memberikan ruang bagi rehabilitasi sosial, bukan hanya sebatas hukuman.

Komentar Via Facebook :