Pemkab Lingga Tetapkan Jam Kerja ASN-Non ASN Selama Ramadan 1446 H, Ini Aturannya

Pemkab Lingga Tetapkan Jam Kerja ASN-Non ASN Selama Ramadan 1446 H, Ini Aturannya

ASN dan Non ASN Pemkab Lingga saat mengikuti apel pagi. (Foto: dok.Diskominfo)

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Lingga secara resmi menetapkan aturan jam kerja selama bulan Ramadan 1446 Hijriah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan pemerintah daerah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 058/TAHUN 2025, yang diterbitkan pada 25 Februari 2025.

Penyesuaian jam kerja ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Lingga Nomor 19 Tahun 2024 Pasal 7 Ayat 16, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas kinerja selama bulan suci Ramadan.

Penyesuaian Jam Kerja:
Unit kerja dengan lima hari kerja:

  • Senin hingga Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
  • Jumat: 08.00 – 15.30 WIB
  • Istirahat Salat Jumat: 11.30 – 12.30 WIB

Baca juga: Sekda Lingga Resmikan Musala Al-Ikhlas di SMPN 1 Lingga, Harapkan Siswa Berprestasi dan Berakhlak Mulia

Unit kerja dengan enam hari kerja (tanpa shift):

  • Senin hingga Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
  • Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
  • Jumat: 08.00 – 14.00 WIB
  • Istirahat Salat Jumat: 11.30 – 12.30 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 13.30 WIB

Selain itu, selama Ramadan 1446 H, Pemkab Lingga meniadakan kegiatan Apel Pagi dan Apel Sore guna memberikan keleluasaan bagi para pegawai dalam menjalankan ibadah.

Ketentuan Pakaian Selama Ramadan:

  • Senin hingga Kamis serta Sabtu: Pegawai Muslim diwajibkan mengenakan pakaian muslim, sementara pegawai Non-Muslim menyesuaikan.
  • Jumat: Seluruh pegawai diwajibkan mengenakan Baju Kurung Melayu sebagai bagian dari budaya daerah.

Surat edaran ini mulai berlaku pada 1 Ramadan dan berakhir setelah cuti bersama Idul Fitri 1446 H.

Baca juga: Transparansi Perencanaan, Pemda Lingga Sosialisasikan Kamus Usulan Pokir 2026

Sekretaris Daerah Kabupaten Lingga, H. Armia, yang menandatangani surat edaran ini atas nama Bupati Lingga, berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah selama bulan Ramadan.

Dengan aturan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan lancar, serta seluruh pegawai dapat menjalani bulan suci dengan lebih khusyuk dan produktif.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :