Mulai 1 April, BPJS Batam Mulai Terapkan Perpres 19 Tahun 2016

Mulai 1 April, BPJS Batam Mulai Terapkan Perpres 19 Tahun 2016

Acara sosialisasi di Kantor BPJS Batam. (foto: jim)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dalam penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akan diberlakukan secara serentak 1 April 2016 yang akan datang.

Guna melaksanakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang jaminan kesehatan, BPJS Kota Batam menggelar sosialisasi terhadap perubahan dalam Perpres tersebut di Kantor BPJS Batam Centre pada hari Rabu (16/3/2016) sore.

Dalam sosialisasi tersebut, hadir Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia, Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Batam, Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Riki Indrakari.

Dalam perubahan Perpres tersebut terjadi penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).

PPU tersebut antara lain seperti pimpinan dan anggota dewan yang dimasukkan ke dalam katagori PPU dengan penyesuaian iuran 5 persen dari gaji yang diterima.

Selain itu perubahan yang dilakukan tersebut juga membuat terjadinya penambahan manfaat pelayanan kesehatan seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di rumah sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.

Sementara itu untuk penyesuaian iuran tiap bulannya, menerangkan bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah dikenakan sebesar Rp 23 ribu per bulan, PPU dikenakan 5 persen dari gaji bulanan dengan ketentuan, 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persennya dibayarkan oleh peserta, sedangkan PPU Swasta akan tetap dengan iuran sebelumnya, yakni 4 persen.

Sementara bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), untuk kelas III per bulannya Rp 30 ribu, kelas II Rp 51 ribu dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.

(jim)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews