Ngaku Terlilit Hutang, Pria 34 Tahun di Batam Nekat Jadi Jambret
Unit Reskrim Polsek Sagulung Tangkap Pelaku Jambret. (Foto. batamnews.co.id)
Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengamankan seorang pria berinisial BS (34), warga Bida Ayu, Sei Beduk, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret. Pelaku ditangkap pada 28 Januari 2025 di kawasan Bengkong Harapan Satu, Bengkong, setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolsek Sagulung, AKP Rohandi P Tambunan melalui Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa aksi terakhir pelaku terjadi pada 19 Januari 2025 di Kavling Seraya, Sagulung. Dalam aksinya, BS menggunakan modus berpura-pura menanyakan alamat sebelum merampas kalung emas yang dikenakan korban.
Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, polisi menemukan rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku. Dari hasil analisis dan pengumpulan bukti, Unit Reskrim Polsek Sagulung akhirnya berhasil menangkap BS di kawasan Bengkong Harapan Satu.
Baca juga: Muncul dari Selokan, Ular Piton Serang Kucing Warga di Karimun
"Dari hasil penyelidikan di lapangan, kami mendapatkan rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka di Bengkong untuk diproses lebih lanjut," ujar Iptu Anwar Aris, Selasa (03/02/2025).
Dalam pemeriksaan, BS mengakui telah melakukan aksi penjambretan di tiga lokasi berbeda, yakni satu kali di wilayah Sagulung dan dua kali di Bengkong. Sasaran utama pelaku adalah anak-anak yang mengenakan perhiasan emas.
Kepada polisi, BS mengaku nekat melakukan aksi kejahatan karena terdesak kebutuhan ekonomi dan memiliki utang yang harus segera dibayar.
"Motifnya untuk melunasi utang. Pelaku mencari korban yang lengah dengan modus berpura-pura menanyakan alamat sebelum merampas perhiasan mereka," tambah Iptu Anwar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi kejahatan serta surat perhiasan emas hasil rampasan.
Atas perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Iptu Aris.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus kejahatan serupa dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke pihak berwajib.

Komentar Via Facebook :