Pemerintah Godok Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Pemerintah Godok Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: dok.Komdigi)

Rhuuzi Wiranata

Jakarta, Batamnews – Pemerintah tengah menggodok aturan pembatasan penggunaan media sosial berdasarkan usia sebagai langkah perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan ini diharapkan dapat mencegah dampak negatif internet terhadap anak-anak, termasuk paparan konten pornografi, perjudian online, perundungan siber, hingga kekerasan seksual.  

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya telah menandatangani Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim kerja khusus yang akan melakukan kajian mendalam mengenai pembatasan tersebut.  

"Sesuai arahan dan semangat Presiden untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital, kami menindaklanjuti dengan pembentukan SK Tim Kerja untuk aturan perlindungan anak di internet yang di antaranya kemungkinan memasukkan pembatasan akses sosial media untuk usia tertentu," kata Meutya di Jakarta, Minggu, 2 Februari 2025.  

Tim kerja ini terdiri atas perwakilan berbagai kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, Lembaga Pemerhati Anak Save The Children Indonesia, Lembaga Psikologi, serta Lembaga Perlindungan Anak yang diwakili oleh Kak Seto. Tim tersebut mulai bekerja pada Senin, 3 Februari 2025.  

Meutya Hafid menegaskan bahwa Presiden meminta percepatan aturan ini agar dapat segera diterapkan. Pemerintah menargetkan kajian dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.  

"Presiden menyampaikan kepada kami menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," ujar Meutya.  

Selain membatasi penggunaan media sosial berdasarkan usia, kebijakan ini juga bertujuan untuk mengurangi angka akses anak terhadap konten pornografi di internet. Saat ini, Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah akses konten pornografi terbesar keempat di dunia.  

"Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya," tambahnya.  

Menurut data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) 2024, kasus pornografi anak di Indonesia dalam empat tahun terakhir mencapai lebih dari 5 juta kasus. Kondisi ini menjadi salah satu alasan utama mengapa pemerintah mempercepat regulasi perlindungan anak di dunia maya.  

Berdasarkan survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2023, tingkat penetrasi internet di Indonesia telah mencapai 79,5 persen dari total penduduk yang berjumlah 279,3 juta jiwa menurut Badan Pusat Statistik (BPS).  

Generasi Z, yang lahir antara tahun 1997 hingga 2012, menjadi kelompok dengan tingkat penetrasi internet tertinggi, yakni 87,02 persen. Sementara itu, generasi post-Z atau mereka yang lahir setelah 2013 juga memiliki angka penetrasi internet yang cukup tinggi, mencapai 48,10 persen.  

Mereka rata-rata menghabiskan 97 persen waktunya untuk berselancar di dunia maya menggunakan gawai ponsel, menunjukkan betapa besarnya paparan internet terhadap anak-anak dan remaja.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :