Kemendikdasmen Terapkan Sistem Baru SPMB, Berikut Skema Penerimaan Murid SD hingga SMA
Ilustrasi
Batam, Batamnews - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan rancangan baru dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan mulai diterapkan pada tahun ajaran mendatang. Sistem ini menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang sebelumnya digunakan.
Salah satu perubahan utama dalam sistem ini adalah pemberlakuan sistem rayonisasi dalam penerimaan siswa SMA, di mana provinsi akan menjadi basis utama rayonisasi. Hal ini untuk mengakomodasi sekolah yang berada di daerah perbatasan antarprovinsi.
Empat Jalur Penerimaan Siswa dalam SPMB
Dalam SPMB tahun ajaran baru, pemerintah menetapkan empat jalur penerimaan murid, yaitu:
- Jalur Domisili – untuk calon siswa yang berdomisili di wilayah administratif yang ditentukan pemerintah daerah.
- Jalur Afirmasi – diperuntukkan bagi calon murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Jalur Prestasi – bagi murid yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, termasuk di bidang sains, teknologi, riset, seni, budaya, olahraga, dan lainnya.
- Jalur Mutasi – untuk calon siswa yang berpindah domisili karena perpindahan tugas orang tua atau wali, termasuk anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Kuota Penerimaan Siswa di Setiap Jenjang Pendidikan
Menurut Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB, berikut kuota penerimaan murid pada setiap jenjang:
1. Jenjang SD
Jalur Domisili: Minimal 70%
Jalur Afirmasi: Minimal 15%
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
(Tidak ada Jalur Prestasi untuk SD)
2. Jenjang SMP
Jalur Domisili: Minimal 40% (sebelumnya 50%)
Jalur Afirmasi: 20% (sebelumnya 15%)
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Minimal 25%
3. Jenjang SMA
Jalur Domisili: Minimal 30% (sebelumnya 50%)
Jalur Afirmasi: 30%
Jalur Mutasi: Maksimal 5%
Jalur Prestasi: Minimal 30%
Menurut Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, kebijakan rayonisasi diterapkan untuk memastikan pemerataan pendidikan dan menghindari penumpukan siswa di sekolah-sekolah favorit.
"Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi," kata Abdul Mu’ti dalam siaran pers pada Kamis, 30 Januari 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan, Ojat Darojat, menegaskan bahwa sistem ini mengedepankan transparansi, akuntabilitas, objektivitas, dan nondiskriminatif.
"Dengan sistem penerimaan murid baru ini, semoga masalah-masalah yang terjadi di tahun-tahun sebelumnya tidak akan terulang. Mari kita bergotong-royong agar kebijakan terkait dengan penerimaan murid baru ini dapat dilaksanakan dengan baik dan efektif di lapangan," ujar Ojat.
Dengan adanya sistem baru ini, pemerintah berharap agar penerimaan murid lebih adil dan merata di seluruh Indonesia. Masyarakat diimbau untuk memahami regulasi ini agar proses penerimaan siswa dapat berjalan lancar tanpa kendala di tahun ajaran mendatang.

Komentar Via Facebook :