Bakal Investasi di Batam Apple Terancam Sanksi Belum Patuhi Permenperin
Tim Cook pemilik Apple.
Jakarta, Batamnews – Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arif, mengungkapkan bahwa investasi Apple pada periode 2020-2023 belum sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017.
Padahal, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai fasilitas agar Apple dapat menjual produknya di dalam negeri.
Apple diketahui masih memiliki utang komitmen investasi sebesar USD10 juta untuk periode 2020-2023 yang seharusnya jatuh tempo pada Juni 2023.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, ketidakpatuhan ini dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi.
Baca juga: Wamen Investasi Groundbreaking Pabrik Hilirisasi Timah di Batam
Terdapat tiga jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, yaitu penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT), serta pencabutan sertifikat TKDN HKT yang berakibat pada larangan penjualan produk Apple di Indonesia.
Febri mengungkapkan bahwa dari tiga opsi sanksi tersebut, Kemenperin memilih untuk menjatuhkan sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi melalui skema tiga pada proposal periode 2024-2026.
Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.
“Kami memilih sanksi yang paling ringan sekaligus memberikan kemudahan bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia,” ujar Febri.
Baca juga: Apple Berencana Bangun Pabrik AirTag di Batam, Kemenperin Sebut Nilai Investasi Lebih Kecil
Namun, ia menegaskan bahwa jika Apple masih belum mematuhi aturan yang ada, Kemenperin akan mempertimbangkan sanksi yang lebih berat.
Pemerintah berharap Apple segera memenuhi kewajibannya agar dapat terus beroperasi dan berkembang di pasar Indonesia tanpa hambatan regulasi lebih lanjut.
Komentar Via Facebook :