KONI Karimun Buka Penjaringan Ketua Umum Baru Periode 2024-2028, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran!

KONI Karimun Buka Penjaringan Ketua Umum Baru Periode 2024-2028, Berikut Syarat dan Waktu Pendaftaran!

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai membuka penjaringan Ketua Umum (Ketum) baru untuk periode 2024-2028.

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mulai membuka penjaringan Ketua Umum (Ketum) baru untuk periode 2024-2028. Pendaftaran bakal calon resmi dibuka selama satu minggu, yakni dari 18 hingga 24 Januari 2025.

Ketua Tim Penjaringan, Ardinis, menyampaikan bahwa proses penjaringan ini dilakukan secara tertulis melalui usulan dari anggota KONI Kabupaten Karimun. Saat ini, terdapat 33 organisasi cabang olahraga (cabor) yang terdaftar sebagai anggota KONI Karimun. Penerimaan berkas bertempat di ruangan bidang olahraga Dispora Karimun.

"Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak ada calon yang mendaftar, untuk pendaftarannya kita perpanjang," kata Ardinis.

Disampaikannya, ada delapan persyaratan yang wajib dipenuhi untuk menjadi calon Ketua Umum KONI Kabupaten Karimun periode 2024-2028.

Baca juga: Remaja Perempuan Nekat Terjun ke Laut di Jembatan Kuning Karimun karena Ketahuan Pacaran

Pertama, pernah menjabat sebagai pengurus organisasi olahraga prestasi paling singkat 5 tahun atau satu periode. Kedua, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak.

Ketiga, tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan. Keempat, tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lain.

Syarat kelima, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya. Keenam, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindakan korupsi.

Ketujuh, memperoleh rekomendasi tertulis dari atau diusulkan oleh minimal 10 anggota KONI aktif, dan turut dilampirkan surat keputusan kepengurusan anggota dari pengurus provinsi cabang olahraga.

Baca juga: Kecelakaan di Simpang Mutiara Karimun, Satu Orang Tewas, Tiga Luka-Luka

"Ketentuannya, setiap anggota KONI hanya boleh merekomendasikan atau mengusulkan 1 nama sebagai bakal calon," ujar Ardinis.

Persyaratan wajib terakhir, membuat surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 yang menegaskan, diantaranya kesediaan untuk memperkenalkan diri, memaparkan visi dan misinya sebagai calon ketua umum dihadapan sidang pleno Musorkab Karimun tahun 2025.

Selain itu, mematuhi, mentaati dan menjalankan AD dan ART KONI serta peraturan organisasi KONI, curriculum vitae singkat, foto copy KTP, SKCK, surat keterangan sehat dan bebas narkoba.

"Melalui penjaringan ini akan terpilih pemimpin KONI Kabupaten Karimun yang benar-benar berkompeten," ujar Ardinis.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :