Prostitusi Anak Sebuah Ancaman Masa Depan

Prostitusi Anak Sebuah Ancaman Masa Depan

Suyito, M.Si, Ph.D.

Rhuuzi Wiranata

Oleh: Suyito, M.Si, Ph.D

Fenomena terhadap prostitusi anak dengan modus yang berbeda-beda merupakan ancaman masa depan anak. Konsekuensi logis yang ditimbulkan oleh fenomena prostitusi anak di bawah umur berimplikasi terhadap psikologis dan trauma serta kesehatan anak. Bukti adanya prostitusi anak ditunjukkan dengan penangkapan oleh `Polsek Bintan Timur Ciduk 2 Pelaku Prostitusi Anak di Bawah Umur`, Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua orang pria diduga sebagai muncikari yakni AT (24), da TI (21). 

Mereka ditangkap di kawasan Kijang Kota, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) (jpnn.com, 2025, Januari 08). Dengan demikian, prostitusi anak di bawah umur suatu fenomena yang tidak bisa dibiarkan terjadi karena merupakan ancaman masa depan anak. 

Sebuah ancaman masa depan anak dikarenakan prostitusi anak di bawah umur ini telah merusak masa depan anak untuk berkembang lebih maju kedepannya. Akibatnya banyak anak-anak yang seharusnya fokus dan konsentrasi dalam dunia pendidikannya terganggu oleh fenomena seperti ini. 

Buktinya yang terjadi di Kabupaten Bintan, pelaku memasarkan korbanya ke pria hidung belang dengan tarif berbeda mulai dari tarif Rp350 ribu hingga Rp500 ribu. Kedua pelaku mengambil keuntungan Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per transaksi.

Dari tarif itu pelaku mendapat keuntungan mulai Rp50.000 sampai Rp100.000 per satu kali transaksi (Detik.com, 2025, Januari 8). Oleh karena itulah peran orang tua dan masyarakat sangat penting untuk melakukan control terhadap anak-anak mereka.

Peran orang tua dan masyarakat dalam mengawasi perilaku anak zaman sekarang harus lebih optimal lagi, apalagi dengan dunia internet yang bisa jadi prostitusi terhadap anak juga dilakukan lewat online secara diam-diam. Implikasi dari pada orang tua yang abai dan tidak respon secara optimal dengan perkembangan dunia internet terhadap maraknya prostitusi anak lewat online menjadi leluasa anak menjadi korbannya.

Salah satu bukti yang melaporkan adanya prostitusi online atau anak yang mau dijual oleh mucikari adalah orang tuanya, dan juga dapat laporan dari masyarakat. [Terungkapnya kasus perdagangan anak di bawah umur ini berawal dari laporan orang tua korban dan kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas kedua pelaku tersebut:”menurut Kapolsek Bintan Timur] (Detik.com, 2025, Januari 8). Dengan demikian, control orang tua dan masyarakat sangat relevan dalam menghambat terjadinya prostitusi anak di bawah umur.

Prostitusi anak di bawah umur juga meluas terjadi di dunia internet, atau lebih dikenal prostitusi anak secara online. Implikasi dari meluasnya prostitusi anak lewat online semakin banyak anak menjadi korban dari praktek-praktek tersebut. Salah satu bukti ditunjukkan dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, ada lebih dari 130.000 transaksi terkait praktik prostitusi dan pornografi anak dan PPATK menemukan dugaan transaksi yang terkait dengan prostitusi anak itu yang melibatkan lebih dari 24.000 anak usia 10 sampai 18 tahun (Kompas.com, 2024, Juli 26). Oleh Karena itulah, peran pemerintah harus hadir dalam menindak para pelaku prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini.

Kehadiran negara dalam hal ini para penegak hukum harus lebih represif dalam menanggulangi prostitusi online anak di bawah umur, dengan penegakkan hukum yang memiliki efek jera terhadap para pelaku prostitusi online anak dibawah umur. Konsekuensi logis dari penegakkan hukum yang tidak memiliki efek jera memberikan implikasi terhadap semakin meluasnya kasus-kasus prostitusi online anak dibawah umur. 

Salah satu bukti adalah data-data yang ditunjukkan oleh PPATK tentang transaksi prostitusi online anak dibawah umur itu ada 130.000 kali transaksi, angkanya mencapai Rp 127.371.000.000 (Kompas.com, 2024, Juli 26). 

Seharusnya dari informasi PPATK tersebut bisa menjadi petunjuk bagi penegak hukum mengidentifikasi pelaku yang memperdagangkan dan juga pembelinya. Dengan demikian, penegakkan hukum yang memiliki efek jera terhadap pelaku menjadi dasar untuk menghambat meluasnya prostitusi online anak di bawah umur.

Penulis adalah Sosiolog & Peneliti Senior Nusantara Centre.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :