Pengemudi Mabuk Narkoba yang Tewaskan Satu Keluarga Ternyata Sedang Antar Mobil dari Palembang ke Batam

Pengemudi Mabuk Narkoba yang Tewaskan Satu Keluarga Ternyata Sedang Antar Mobil dari Palembang ke Batam

Hasil tes urine pengendara minibus yang beredar.

Nurjali

Pekanbaru, Batamnews – Kecelakaan tragis mengawali tahun baru 2025 di Jalan Hang Tuah Ujung, Pekanbaru, Riau, pada Rabu pagi 1 Januari 2025. Sebuah mobil Calya putih dengan nomor polisi F 1817 VI menabrak dua sepeda motor, menewaskan tiga orang dari satu keluarga di lokasi kejadian.  

Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa pengemudi mobil tersebut, Antoni Romansyah (44), diketahui mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Kulim menuju Kota Pekanbaru sebelum melebar ke kanan dan menabrak dua sepeda motor. 

Akibat kejadian ini, pasangan suami-istri Anton Sujarwo (38) dan Afrianti (42), serta anak mereka Aditio Aprilio Anjani (10), kehilangan nyawa di tempat.  

Baca juga: Laka Lantas Pertama 2025: Satu Keluarga Tewas Ditabrak Rombongan Pulang Dugem Tahun Baru

Antoni bersama seorang penumpang perempuan, yang diketahui bekerja sebagai pegawai salon, sedang dalam perjalanan mengantar mobil dari Palembang ke Batam. Namun, keduanya singgah di salah satu tempat hiburan malam di Pekanbaru sebelum kecelakaan terjadi.  

“Informasi awal menunjukkan mereka baru saja keluar dari tempat hiburan malam. Saat ini, keduanya sedang diperiksa lebih lanjut,” ujar Kompol Alvin.  

Hasil tes urine menunjukkan bahwa Antoni dan penumpangnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Kepala Satuan Narkotika Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Faria, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku menggunakan sabu sejak di Palembang dan melanjutkan konsumsi di Pekanbaru.  

“Mereka mengaku sempat menggunakan sabu sebelum perjalanan ke Pekanbaru. Konsumsi narkoba ini diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan,” terang AKP Bagus. 

Baca juga: Link Rilis Jokowi 'Person of The Year' Versi OCCRP Hilang dari Situs Resmi

Atas insiden ini, Antoni Romansyah menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Kecelakaan ini menjadi pengingat tragis akan pentingnya keselamatan berkendara dan bahaya mengemudi dalam pengaruh narkoba. 

Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menaati aturan lalu lintas demi mencegah terulangnya tragedi serupa.  

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :