Cinta Ditolak, Pria di Bintan Utara Lakukan Percobaan Pemerkosaan Anak Korban

Cinta Ditolak, Pria di Bintan Utara Lakukan Percobaan Pemerkosaan Anak Korban

Polisi saat melakukan gelar perkara kasus percobaan pemerkosaan di Bintan Utara.

Nurjali

Bintan, Batamnews — Polsek Bintan Utara berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (40), pelaku percobaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berinisial M (18), di Perumahan Telaga Surya Regency, Kecamatan Bintan Utara, Senin dini hari 9 Desember 2024.

Menurut keterangan Henny (43), ibu korban, kejadian ini diduga bermula dari penolakan ajakan hubungan spesial yang diajukan oleh pelaku. 

"Beberapa hari lalu, saya menolak ajakannya untuk menjalin hubungan. Mungkin karena itu, dia kecewa dan bertindak seperti ini," ungkap Henny saat ditemui di Polsek Bintan Utara.  

Insiden terjadi sekitar pukul 03.00 WIB ketika pelaku menyelinap masuk ke rumah korban melalui jendela yang dicongkel menggunakan senjata tajam. 

Baca juga: Satreskrim Polresta Barelang Menangkan Praperadilan Kasus Perjudian Sabung Ayam di Batam

Pelaku langsung menuju kamar M dan mencoba menyekap serta mengancamnya. Korban yang terbangun sempat berusaha melawan hingga mengalami luka di tangan kanan akibat pisau yang dipegang pelaku.  

"Anak saya disekap dan diancam dengan pisau. Ketika dia berontak dan berteriak minta tolong, pelaku kabur lewat jendela," jelas Henny.  

Setelah pelaku melarikan diri, Henny dan anak-anaknya meminta bantuan tetangga dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.  

Kapolsek Bintan Utara melalui Kasihumas Polres Bintan, IPTU Prasojo, menjelaskan bahwa pelaku akhirnya ditangkap saat kembali ke rumah korban untuk mengambil sandal yang tertinggal.  

"Korban langsung mengenali pelaku dari pakaian yang dikenakan. Meski sempat berdalih, setelah diperiksa lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya," ujar IPTU Prasojo. 

Baca juga: Kilas Balik Aksi Perampokan di Kota Batam Selama 2024, Satroni Apotek Kimia Farma hingga Lukai Karyawati Alfamart

Pelaku yang diketahui mengenal dekat keluarga korban saat ini telah diamankan di Mapolsek Bintan Utara beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 Jo Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pemerkosaan, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  

Kasus ini masih dalam penanganan pihak kepolisian, sementara keluarga korban mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma akibat kejadian ini.  
 

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :