Wali Kota Umumkan Pajak Bumi dan Pembangunan di Batam Gratis untuk Warga Berpenghasilan Rendah
Wali Kota Batam, Muhammad Rudi saat memimpin apel gabungan yang digelar di Dataran Engku Putri, Batamcentre.
Batam, Batamnews - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga berpenghasilan rendah pada tahun 2025 mendatang.
Kebijakan ini akan mencakup sekitar 120 ribu masyarakat yang tidak perlu lagi membayar PBB, Selasa, 10 Desember 2024.
Dalam apel gabungan yang digelar di Dataran Engku Putri, Batamcentre, Rudi menegaskan bahwa pembebasan PBB tidak hanya diperuntukkan bagi warga miskin, melainkan juga berlaku bagi pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kebijakan ini bertujuan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. Kami berharap apa yang diberikan dapat memberi manfaat nyata," tegas Rudi di hadapan para pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Selain pengumuman kebijakan PBB, Rudi juga menekankan pentingnya penyelesaian proyek-proyek pembangunan di Batam. Salah satu proyek yang mendapat perhatian khusus adalah Masjid Agung Raja Hamidah di Batamcentre.
Rudi meminta jajarannya untuk menyelesaikan pembangunan menara, melakukan revitalisasi ornamen, serta menata pertamanan di sekitar masjid.
"Tahun depan, masjid ini harus disempurnakan," tegasnya.
Wali Kota juga menekankan pentingnya pertanggungjawaban anggaran tahun 2024. Ia berharap pemeriksaan keuangan dapat berjalan lancar dan Batam kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di akhir sambutannya, Rudi mengajak seluruh pegawai untuk menjaga kekompakan pascapilkada. Ia menegaskan agar para pegawai mengabdi kepada pimpinan baru dan bersatu demi kemajuan Kota Batam.
"Saya titip, mari kita mengabdi pada pimpinan baru, bangun kekompakan, dan bersatulah demi kemajuan Kota Batam ke depan," ujarnya.
Komentar Via Facebook :