Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 151.000 Ekor Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 151.000 Ekor Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar

Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan LANTAMAL IV eksposer penggagalan penyelundupan BBL.

Nurjali

Batamnews, Karimun - Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan LANTAMAL IV berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) dengan nilai ekonomi mencapai Rp15,1 miliar. 

Operasi tersebut dilakukan di perairan Pulau Numbing, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, pada Senin, 25 November 2024.

Dari hasil penyelidikan, diketahui benih lobster tersebut akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur ilegal. 

Dalam konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menyampaikan bahwa operasi ini melibatkan sinergi lintas institusi. 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saefudin; Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara; dan perwakilan Forkopimda Kabupaten Karimun.

Baca juga: Polisi Ciduk Seorang Pria Ketahuan Onani di Depan Sekolah di Batam

Petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan sebuah High Speed Craft (HSC) bermesin 4x200 PK yang dicurigai akan digunakan untuk menyelundupkan BBL ke luar perairan Indonesia. Tim patroli segera melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.

Saat pengejaran di perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukkan resistensi dengan membuang jaring ke laut untuk mengganggu laju kapal patroli Bea Cukai. Mereka juga melakukan manuver berbahaya yang menyebabkan kontak antara kapal patroli dan HSC. 

Empat pelaku akhirnya melompat ke laut, meski HSC belum sepenuhnya berhenti. Tiga dari mereka mengalami luka dan segera dievakuasi ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Satu pelaku lainnya diamankan tanpa cedera.

Barang bukti yang diamankan meliputi 28 kotak berisi 151.000 ekor benih bening lobster, serta sebuah HSC bermesin 4x200 PK. 

Pada Selasa, 26 November 2024, dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri yang disaksikan oleh perwakilan Bareskrim Polri, Kejaksaan, dan salah satu pelaku. Benih-benih lobster tersebut kemudian dilepasliarkan di perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca juga: Pria Nyeleneh Ditangkap Warga di Bida Asri 2 Batam, Sering Bikin Ulah Saat Pulang Siswa Sekolah

Empat pelaku dengan inisial SY, D, S, dan J alias H telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Proses penyidikan dilakukan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo. Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 jo. 

Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU RI Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo. Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen bersama dalam menindaklanjuti arahan Presiden terkait program Astacita. Sinergi antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan LANTAMAL IV telah terjalin dengan baik,” ujar Brigjen Pol Nunung Saefudin.

Operasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam upaya memberantas penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat merugikan negara.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :