Paslon Neko Wesha Pawelloy Dukung Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Paslon Neko Wesha Pawelloy Dukung Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024

Calon Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Neko Wesha Pawelloy.

Nurjali

Anambas, Batamnews - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor urut 4, Neko Wesha Pawelloy, menyatakan dukungan atas laporan yang disampaikan oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon nomor urut 1, Rusli-Johari, terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 oleh Paslon nomor urut 2, Aneng-Raja Bayu. 

Laporan tersebut resmi diajukan ke Bawaslu Anambas pada Kamis, 28 November 2024 malam.

Neko Wesha Pawelloy mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima berbagai informasi mengenai dugaan pelanggaran, termasuk fitnah yang diarahkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya atau timnya. 

“Kami juga mendapatkan banyak fitnah, termasuk soal politik uang, sehingga kami sangat mendukung laporan yang sudah dilaksanakan oleh pasangan calon nomor urut 1, Rusli-Johari,” ujar Neko saat dihubungi Batamnews, Jumat 29 November 2024.

Baca juga: Pilkada 2024: Runtuhnya Kekuasaan Partai Golkar di Karimun Setelah Puluhan Tahun

Neko menyatakan keprihatinannya atas berbagai pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, Pilkada seharusnya berjalan tanpa praktik politik uang dan mengedepankan cara-cara yang terhormat.

“Tentu kita sangat menyayangkan kejadian ini, dan kita berharap Bawaslu dapat mengusut tuntas masalah ini serta mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran di Pilkada Kabupaten Kepulauan Anambas,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pemenangan Rusli-Johari, Muhammad Nasrul Arsyad, menyampaikan bahwa laporan mereka terkait dugaan praktik politik uang oleh Paslon nomor urut 2, Aneng-Raja Bayu. 

“Kami secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada berupa politik uang yang dilakukan oleh Paslon 02, Aneng dan Raja Bayu,” kata Nasrul dalam konferensi pers di kantor Bawaslu Anambas.

Tim Rusli-Johari telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung berupa foto dan percakapan yang diduga terkait dengan praktik politik uang. Dokumen tersebut diserahkan kepada Bawaslu melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Novelino.

“Kami berharap langkah ini dapat membantu mewujudkan Pilkada yang bersih di Anambas. Kampanye hitam harus diberantas agar Anambas menjadi lebih baik,” tegas Nasrul.

Novelino mengapresiasi laporan tersebut sebagai wujud meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses demokrasi yang bersih dan adil. 

Baca juga: Diduga Kepala Desa Laboh Tilap Uang Kompensasi Perusahaan Tambang, Masyarakat Minta Keadilan

“Laporan ini menunjukkan antusiasme masyarakat Anambas terhadap Pilkada 2024 sangat baik,” ujarnya. Novelino menambahkan bahwa laporan ini akan dikaji dalam waktu dua hari. Jika terdapat kekurangan dokumen atau bukti pendukung, Bawaslu akan meminta pelengkapnya. 

“Batas waktu pengajuan untuk menjadi laporan resmi adalah 14 hari kerja,” jelasnya. 

Masyarakat berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti secara transparan dan menghasilkan keputusan yang adil demi terwujudnya Pilkada yang bersih dan bermartabat di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :