Gubernur Sani Tak Lagi Jabat Ketua Dewan Kawasan FTZ

Gubernur Sani Tak Lagi Jabat Ketua Dewan Kawasan FTZ

Gubernur Kepri HM Sani (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Muhammad Sani tak lama lagi bukan lagi Ketua Ketua Dewan Kawasan "Free Trade Zone" (DK FTZ). DK FTZ membawahi BP Batam, Bintan, dan Karimun.

DK FTZ akan segera dilebur dalam Dewan Nasional.

"Gubernur, Ketua DPRD, dan wali kota berstatus sebagai anggota. Kewenangan sepenuhnya ada di Dewan Nasional," kata Muhammad Sani seusai rapat koordinasi terbatas Pembahasan Tugas Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batas di Kantor Kemenko Perekonomian beberapa hari lalu.

Dalam rilis yang dikutip Antara, Sani mengemukakan dalam waktu dekat tim inti dari pemerintah pusat akan turun ke Batam untuk menyosialisasikan Keputusan Presiden tentang Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Batam tersebut.

Sementara untuk penyelesaian permasalahan yang lebih teknis, kata dia, dijadwalkan Kamis (10/3) akan diadakan rapat lanjutan. Secara rinci dalam rapat teknis itu akan dijabarkan pembagian tugas Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

"Hari Kamis nanti kita lihat. Karena akan ada rapat lanjutan yang membahas lebih detail lagi dari apa yang kita bicarakan hari ini," ujar gubernur.

Sani mengajak seluruh masyarakat Kepri berpikir positif dari keputusan ini. Dia yakin jika semua ini tak lain hanya demi Kota Batam lebih maju lagi di masa-masa yang akan datang.

"Intinya bagaimana Batam ini lebih maju di masa mendatang. Walaupun sekarang kita tahu udah maju. Kita harus 'positif thinking', karena kami yakin ada nilai plusnya di sini," kata Sani.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang juga hadir dalam rapat ini terbatas ini mengatakan jika rapat Dewan Kawasan ini masih bersifat umum dalam rangka penguatan kelembagaan, dan belum mengarah kepada hal yang teknis.

"Ini belum teknis, masih tahap penguatan kelembagaan. Makanya, sekarang kita sudah bentuk pansus. Maka ketua dan para anggota Pansus kita nanti akan memberikan masukan tentang ini kepada pemerintah pusat," kata Jumaga.

Terkait pembagian tugas, menurut dia, Dewan Kawasan hanya berwenang dalam masalah perindustrian, sedangkan untuk masalah pemukiman diatur oleh Pemkot Batam sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

"Ada pengaturan nanti. DK akan mengatur masalah industri dan masalah pemukiman akan diatur oleh Pemkot Batam," ujarnya.

Adapun Ketua Pansus FTZ Batam Taba Iskandar meminta agar pemerintah pusat mendudukkan dulu peran Pemkot Batam sebagai daerah otonom dan Dewan Kawasan, sebelum melakukan tindakan lebih lanjut sehingga tidak terjadi tumpang tindih wewenang.

"Dudukkan dulu yang jelas. Dan  fokus kita di Pansus masalah ini," ujarnya.

Batam sebagai daerah otonom sebagai operator dalam  hal ini. Mau ada kebijakan KEK atau FTZ atau apa pun itu, 'leading sector' harus Pemko Batam. 

"Tidak hanya bertumpu pada BP penguatannya, sehingga kalau begitu akan terjadi tumpang tindih seperti selama ini. Hal-hal seperti inilah sebenarnya yang ingin kita sampaikan kepada pemerintah pusat," kata Taba. 

Rapat terbatas ini dipimpin oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution dan dihadiri oleh Mendagri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Agraria Ferry Mursyidan Baldan, Kapolri Badrodin Haiti, serta Wakil Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews