Luas Singapura Bertambah, Pengusaha Pasir Laut: Larangan Ekspor Pasir Laut Tak Relevan Lagi

Luas Singapura Bertambah, Pengusaha Pasir Laut: Larangan Ekspor Pasir Laut Tak Relevan Lagi

Ilustrasi aktivitas tambang pasir laut. (Foto: Ist)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Asosiasi pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L) Kepulauan Riau menilai, larangan ekspor pasir laut tak lagi relevan. AP3L pun berencana meminta pemerintah mencabut larangan tersebut. 

Pada tahun 2003 pemerintah melarang ekspor pasir laut ke Singapura. Pada saat itu pasir laut di Kepulauan Riau disedot untuk memperluas daratan Singapura. 

Tidak saja daratan, garis pantai Singapura pun bertambah. Pencurian pasir laut pun marak. Bahkan dengan kapal buatan Belanda, pencuri pasir dengan santai menyedot pasir sembari melaju di tengah laut.

"Setelah dilarang ekspor sejak tahun 2003, saat ini kami akan mengajukan permohonan ulang pada pemerintah pusat melalui pemerintah daerah untuk ekspor pasir laut," ujar H. Johnny Arsyad, Ketua Umum terpilih Asosiasi Pengusaha Penambang Pasir Laut (AP3L) Kepri, Selasa (8/3/2016).

Menurut pria yang juga dikenal sebagai dokter anak ini, pelarangan ekspor saat ini sudah tidak relevan lagi. Pengusaha menganggap dasar larangan pada tahun 2003 tersebut sudah terpenuhi seperti zona-zona batas wilayah.

"Kita masih patuhi Surat Keterangan (SK) Menteri Perdangan dan Perindustrian tahun 2003 bahwa pelarangan ekspor pasir laut ke Singapura," kata Johnny.

Kemudian, sambungnya, dikembalikan saat ini tentunya beberapa pertimbangan yang harus dicapai seperti yang diinginkan oleh SK Meteri tersebut yakni harus ada zona-zona wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Singapura yang jelas.

"Sekarang sudah jelas batas tengah, barat, timur. Sudah bisa dilakukan aktifitas ekonomi pasir laut," ujarnya.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews