Tersangka Sindikat Judi Online di Apartemen Mewah di Batam Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah ikut mendatangi lokasi penggerebekan sindikat judi online di apartemen di Batam.
Batam, Batamnews - Tersangka jaringan sindikat judi online di apartemen mewah di Kota Batam terancam hukuman 10 tahun penjara.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 303 KUHP.
Proses hukum terhadap seluruh tersangka saat ini sedang berjalan dan diawasi oleh pihak berwenang.
Kapolda Kepri Yan Fitri Halimansyah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik offline maupun online.
Kapolda berharap masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal judi online, baik sebagai pelaku maupun pemain, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari kejahatan siber dan aktivitas Ilegal yang melanggar hukum.
Menurut Kapolda, para pekerja yang direkrut oleh pelaku utama, yang mayoritas berusia muda dan berasal dari berbagai daerah. Mereka dipaksa untuk tinggal di apartemen tanpa izin keluar.
"Dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah mereka bahkan ditahan oleh pelaku utama. Hal ini menunjukkan eksploitasi yang terjadi dalam kegiatan tersebut, ungkap Kapolda Yan Fitri Halimansyah.
Kapolda menyampaikan kegiatan perjudian online ini, yang sebelumnya beroperasi di perumahan, kini berpindah ke apartemen sewaan, membawa dampak sosial yang sangat besar. Salah satunya adalah meningkatnya angka kemiskinan akibat eksploitasi ekonomi yang terjadi.
Oleh karena itu, Yan Fitri ingin pemberantasan perjudian online ini menjadi prioritas utama, dan Polda Kepri berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, hingga ke pengadilan,” tuturnya.
Sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.
Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini. Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize. Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sindikat judi online ini diketahui menghasilkan omset yang sangat fantastis, yaitu sekitar 250.000.000 (Dua Ratus Lima Puluh) juta hingga Rp.350.000.000 (Tiga Ratus Lima Puluh) juta per bulan.
Keuntungan ini diperoleh melalui aktivitas perjudian yang menyasar berbagai kalangan masyarakat, dengan modus operandi yang terstruktur rapi.
Namun, berkat kerja keras tim kepolisian, akhirnya jaringan ini berhasil dibongkar.

Komentar Via Facebook :