Perbedaan Judi Online dan Game Online, Samakah Bisa Dijerat Hukum
Dua pria duduk didepan server monitor yang digunakan untuk mengendalikan judi online di Batam.
Batam, Batamnews - Polda Kepri baru saja menggerebek lokasi server terkait judi online atau daring di sebuah apartemen mewah di Batam.
Upaya yang dilakukan Polri adalah menjerat bandar judi online dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggerebekan itu polisi mengamankan 11 orang dan 2 orang selalu pemilik dan seorang lagi yang ikut mengelola operasional tersebut.
Berikut cara membedakan judi online dan game online yang saat ini digandrungi masyarakat, seperti dikutip dari berbagai sumber.
- Peluang pemain judi online sangat tipis karena semua sudah diatur dan dikendalikan kemenangan dan kekalahan pemain oleh bandar sedangkan game online hasil yang didapat berdasarkan ketangkasan dari pemain.
- Adanya unsur pertaruhan uang atau keuntungan berdasarkan pada peruntungan yang dikendalikan oleh bandar sedangkan di game online tidak ada.
Kapolda Kepri Yan Fitri mengatakan akan menindak tegas terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian online di wilayah Kepri.
"Kami akan terus menyelidiki jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk sumber dana dan pihak-pihak yang terkait," tutup Kapolda.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi jaringan perjudian yang beroperasi di Batam dan wilayah Kepri lainnya.
Sementara sindikat ini mengoperasikan tiga situs judi online yang masing-masing bernama Hamsawin, Forwin87, dan Botakwin.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak kepolisian, CW membeli tautan situs judi tersebut dari seorang buronan berinisial PS, kemudian merekrut sepuluh orang telemarketing untuk memasarkan layanan perjudian tersebut.
Para telemarketing ini menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon korban dengan target merekrut hingga 250 pemain baru setiap bulannya.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian berhasil menyita berbagai barang bukti yang terkait dengan kegiatan ilegal ini.
Barang bukti yang diamankan antara lain 16 monitor, 11 unit CPU, 19 ponsel, sejumlah laptop, kartu ATM, uang tunai sebesar Rp 38 juta, serta sejumlah aset pribadi milik tersangka CW, termasuk sebuah mobil Toyota Raize.
Semua barang bukti ini kini diamankan untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Komentar Via Facebook :