Berpotensi Rugikan Negara, Kejari Batam Bidik Bisnis Peternakan di Lahan Hutan Lindung Rempang

Berpotensi Rugikan Negara, Kejari Batam Bidik Bisnis Peternakan di Lahan Hutan Lindung Rempang

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Tiyan Andesta. (Foto. Batamnews.co.id).

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tengah membidik sebuah bisnis peternakan besar yang diduga berdiri di atas lahan hutan lindung di Rempang, Galang, Kota Batam. Aktivitas usaha ini disinyalir tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, melalui Kepala Seksi Intelijen Tiyan Andesta, mengungkapkan bahwa Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam sedang mendalami dugaan pelanggaran terkait bisnis tersebut.

"Iya, itu usaha peternakan besar yang berdiri di atas lahan hutan lindung di Rempang, Galang. Usaha ini berpotensi merugikan negara karena diduga ilegal dan tidak memenuhi kewajiban pajak kepada negara," ujar Tiyan kepada Batamnews.co.id pada Sabtu, 23 November 2024.

Baca juga: Kapolda Kepri Paparkan Pemetaan Kerawanan TPS Jelang Pemilu 2024, Batam Paling Banyak

Penyidik Pidsus Kejari Batam telah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Tidak hanya itu, tim juga melibatkan para ahli dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna memastikan potensi kerugian negara yang timbul.

"Pemeriksaan melibatkan sejumlah ahli dan BPKP. Hal ini dilakukan untuk memperkuat penghitungan kerugian negara akibat aktivitas bisnis tersebut," jelas Tiyan.

Meski telah mengantongi sejumlah temuan awal, tim Pidsus Kejari Batam terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. Penyelidikan juga dilakukan pada legalitas perusahaan serta izin penggunaan lahan yang menjadi lokasi usaha peternakan itu.

Baca juga: Ziarah Makam Leluhur, Nizar-Novrizal Mohon Restu untuk Pilkada Lingga 2024

Hingga saat ini, kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait langkah hukum yang akan diambil. Namun, Kejari Batam menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan perkara ini secara tuntas.

Dengan kasus ini, Kejari Batam menunjukkan keseriusannya dalam menangani tindak pidana yang berpotensi merugikan negara dan melanggar aturan lingkungan.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :