Pemko Batam Terima Penghargaan Perlindungan Konsumen, 9 Pasar Dinilai Tertib Ukur

Pemko Batam Terima Penghargaan Perlindungan Konsumen, 9 Pasar Dinilai Tertib Ukur

Sekda Kota Batam Jefridin saat menerima Penghargaan Pasar Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI, yang diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri.

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews - Pemerintah Kota Batam kembali mengukir prestasi dengan meraih Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini diterima oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., di Hotel Fugo Banjarmasin, pada Senin, 18 November 2024. Penganugerahan ini diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Dyah Roro Esti Widya Putri.

Jefridin mengungkapkan, penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Batam untuk menciptakan konsumen yang berdaya serta pelaku usaha yang bertanggung jawab. Adapun kategori penghargaan dari Kementerian Perdagangan RI mencakup Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Ber-Standar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur, dan Pasar Tertib Ukur.

"Alhamdulillah, Pemerintah Kota Batam kembali menerima Anugerah Penghargaan Perlindungan Konsumen kategori Pasar Tertib Ukur. Penghargaan ini kami dedikasikan untuk masyarakat Kota Batam. Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi penghargaan yang diberikan ini," ujar Jefridin dengan penuh rasa syukur.

Baca juga: Pemko Gandeng PT. Taspen Untuk Program Hari Tua Ribuan PPPK di Batam

Pasar Tertib Ukur adalah predikat yang diberikan oleh Kementerian Perdagangan RI kepada pasar tradisional yang memastikan semua alat ukur timbang yang digunakan di pasar tersebut telah memenuhi tera sah yang berlaku. Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga menetapkan 9 pasar di Kota Batam sebagai pasar tertib ukur.

Menurut Jefridin, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) secara rutin melakukan tera terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang, dan alat perlengkapan (UTTP) di pasar-pasar tradisional maupun pasar modern. 

"Kami secara berkala melakukan tera ulang untuk memastikan akurasi timbangan dan alat ukur pedagang. Disperindag juga melakukan pengawasan terhadap alat ukur yang sudah ditera," jelasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gustian Riau, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan yang kedua kalinya diterima oleh Pemerintah Kota Batam. Pada tahun 2023, dari 44 pasar yang ada di Batam, baik swasta maupun pemerintah, Kementerian Perdagangan RI menetapkan 9 pasar sebagai pasar tertib ukur. 

Baca juga: Pemko Batam Raih Penghargaan Terbaik Nasional dalam Anugerah Manajemen ASN 2024

Pasar-pasar yang dimaksud antara lain adalah Pasar Angkasa Bengkong, Pasar Botania 1, Pasar Botania 2, Pasar Mega Legenda, Pasar Penuin Center, Pasar Summerland, Pasar Tiban Center, Pasar Tiban Kampung, dan Pasar Victory.

“Pemerintah Kota Batam berhasil mendapatkan penghargaan ini dua tahun berturut-turut. Semoga penghargaan ini menjadi contoh bagi pelaku usaha di Batam untuk terus menjaga ketertiban ukur, menjadikan Batam sebagai kota tertib ukur," tutur Gustian.

Gustian menambahkan, Disperindag Kota Batam berkomitmen untuk menjadikan seluruh pasar di Batam sebagai pasar tertib ukur. Hal ini diharapkan dapat menciptakan konsumen yang berdaya dan pelaku usaha yang bertanggung jawab, sehingga dapat mendukung peningkatan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di Batam.

Dengan adanya penghargaan ini, diharapkan semakin banyak pasar di Batam yang mengikuti jejak 9 pasar yang telah mendapatkan predikat pasar tertib ukur, dan semakin memperkuat komitmen bersama dalam membangun ekonomi yang lebih baik di Kota Batam.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :