Polisi Tangkap Pria Marketing Judi Online di Batam, Pelaku Raup Untung 5 Persen dari Kekalahan Pemain
Aparat Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (34 tahun), warga Perumahan Taman Tropicana, Bengkong, Batam, atas dugaan mengelola situs judi online.
Batam, Batamnews - Aparat Polresta Barelang berhasil menangkap seorang pria berinisial A (34 tahun), warga Perumahan Taman Tropicana, Bengkong, Batam, atas dugaan mengelola situs judi online. Pelaku ditangkap pada Selasa sore, 12 November 2024 di Toko Glasi, Kompleks Pelita, Kecamatan Lubuk Baja, yang menjadi lokasi operasional situs tersebut.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang pada Sabtu pagi, 16 November 2024, mengungkapkan bahwa pelaku menjalankan perannya sebagai marketing situs judi dengan nama "Gojekslot, Game Online Terpercaya". Anton menyebarkan link website melalui aplikasi WhatsApp ke berbagai kontak untuk menjaring pemain baru.
Untuk membongkar aktivitas ilegal ini, polisi melakukan penyelidikan mendalam dengan metode undercover. Salah satu petugas menyamar sebagai pemain dan melakukan deposit senilai Rp280.000 ke rekening atas nama Oktavino di Bank BCA. Hasil investigasi menunjukkan adanya aktivitas perjudian online, termasuk fitur withdraw yang memungkinkan penarikan kembali sebagian dana.
Baca juga: Dukung Arahan Kapolri, Kapolda Kepri Tindak Tegas Judi, Narkoba, dan Pungli di Kepri
"Pelaku mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari total kekalahan para pemain," jelas Kombes Pol Heribertus.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, riwayat transaksi di aplikasi perjudian online, dan rekening bank yang digunakan untuk aktivitas keuangan. Pelaku sendiri tidak melakukan perlawanan saat ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat konferensi pers, pelaku tampak tertunduk lesu mengenakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol. Kombes Pol Heribertus menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga: Kepala Kantor Pos di Natuna Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos Rp448 Juta untuk Judi Online
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar," tegas Kombes Pol Heribertus.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tindak kejahatan siber, terutama yang terkait dengan perjudian online. Polisi terus mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal ini serta melaporkan segera jika menemukan praktik serupa di lingkungannya.
Komentar Via Facebook :