Perbup Bintan No. 24 Tahun 2024, Kewenangan Bupati Sebagian Diserahkan ke Camat
Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 24 Tahun 2024.
Bintan, Batamnews – Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Bintan melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) Bintan Nomor 24 Tahun 2024.
Perbup ini mengatur tentang pedoman pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, pada Senin, 11 November 2024 di Aula Bandar Seri Bentan.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bintan, Pilihan, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk menyeragamkan pemahaman tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat.
"Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, diharapkan para Camat dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat," ujar Pilihan.
Sosialisasi ini diikuti oleh 150 peserta, terdiri dari Camat serta Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Bintan.
Acara ini juga menghadirkan dua narasumber utama, yakni Drs. Zulhendri, M.Si, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kepulauan Riau, dan Dadang Teguh Nuryulistiwa, S.H, Analis Kebijakan Ahli Muda Seksi Wilayah I Direktorat Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerjasama Kemendagri RI.
Mereka membawakan materi yang meliputi peran Kecamatan dalam pelaksanaan sebagian pelimpahan kewenangan serta tahapan penyusunan kebijakan terkait pelimpahan ini.
Plt. Bupati Bintan, Ahdi Muqsith, berharap bahwa sosialisasi ini dapat menambah pemahaman para peserta terhadap pedoman pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat secara baik dan benar.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan harmonisasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pelaksanaan pelimpahan kewenangan ini berjalan lancar.
Baca juga: Pengembangan Salak Sari Intan, Komoditas Unggulan Bintan Menuju Pasar Ekspor
“Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelimpahan kewenangan ini adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan OPD terkait, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan. Dukungan sarana, prasarana, personel, dan pembiayaan juga diperlukan agar pelimpahan kewenangan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkap Ahdi.
Lebih lanjut, Ahdi mengingatkan bahwa kehadiran pemerintah harus dirasakan di tengah masyarakat.
Melalui pelimpahan kewenangan ini, diharapkan pelayanan pemerintah menjadi lebih mudah diakses oleh masyarakat, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari kebijakan tersebut.
Komentar Via Facebook :