Pengakuan Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, Punya Keahlian Khusus
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat menggelar konfrensi pers kasus curanmor di Kota Batam.
Batam, Batamnews – Tim Satreskrim Polresta Barelang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca yang beraksi di parkiran toko kue Tremondi Cake, KDA Junction, Kecamatan Batam Kota.
Kedua tersangka, Kiki Gozali dan Anike Herliansyah alias Edi, diringkus pada Jumat, 1 November 2024 di Kecamatan Sei Beduk setelah buron beberapa waktu.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat dua mahasiswi kedokteran, Amanda Putri dan Anisa Rahmawati, yang baru tiba di Batam, mampir di toko kue Tremondi Cake.
Mereka memarkir mobil Toyota Agya bernomor polisi BP 1804 TS yang berisi barang-barang berharga. Saat lengah, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo hitam-merah bernomor BP 3418 FG mengamati mobil korban dan segera melancarkan aksinya.
Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Narkoba di Batam, Libatkan Oknum Anggota Polri dan Warga Sipil
Anike Herliansyah, salah satu pelaku, memecahkan kaca belakang sebelah kiri mobil tanpa memicu alarm dan berhasil mengambil sejumlah barang milik korban.
Barang-barang tersebut meliputi notebook, iPad, Samsung Galaxy, laptop, dan tas merek H&M yang berisi paspor dan KTP, dengan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 70 juta.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan kedua pelaku. Menurut Kombes Heribertus, Kiki Gozali merupakan seorang residivis yang kerap melakukan pencurian serupa di Batam.
Dalam satu bulan terakhir, Kiki telah melakukan empat kali aksi pencurian dengan modus pecah kaca di beberapa lokasi, termasuk di Kampung Utama, KDA Junction, Dinas Koperasi Sekupang, dan depan Rumah Makan Sederhana di Harbourbay.
Baca juga: Dua Penyamun Tanjungpinang Ditangkap Polisi Usai Curi Laptop di Dompak, Salah Satunya Residivis
“Kiki adalah otak dari rangkaian aksi pencurian ini,” ungkap Kombes Heribertus. Dari hasil penyelidikan, pelaku telah mengulangi aksinya sebanyak tiga kali.
Kedua tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Komentar Via Facebook :