Pria di Karimun Ditangkap Polisi, Diduga Ancam dan Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

Pria di Karimun Ditangkap Polisi, Diduga Ancam dan Sebar Video Asusila Mantan Kekasih

Seorang pria berinisial MZ (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan menyebarkan video asusila milik mantan kekasihnya. (Foto: Edo/Batamnews)

Rhuuzi Wiranata

Karimun, Batamnews – Seorang pria berinisial MZ (29) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pengancaman dan menyebarkan video asusila milik mantan kekasihnya, Bunga (nama samaran). 

Unit Reskrim Polsek Tebing, Polres Karimun, berhasil menangkap MZ di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, pada Kamis, 31 Oktober 2024. Penangkapan dilakukan setelah Bunga, mantan kekasih MZ yang kini berusia 38 tahun, melaporkan insiden tersebut ke polisi.

Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, menjelaskan bahwa MZ dan korban sebelumnya memiliki hubungan spesial dan sempat tinggal bersama di wilayah Kecamatan Tebing. Namun, hubungan tersebut tidak berujung pada pernikahan. 

Keduanya sering berselisih paham, terutama karena MZ tidak memiliki pekerjaan tetap, yang akhirnya membuat Bunga memutuskan untuk bekerja di Malaysia demi menghidupi keluarga dan anaknya.

Baca juga: Libatkan 60 Pekerja, Segini Upah Pelipatan Surat Suara Pilbup dan Pilgub di Karimun per Lembar

"Mereka memiliki hubungan dan tinggal satu rumah sebelumnya. Namun karena sering selisih paham dan Mz ini tidak ada pekerjaan, korban kemudian pergi ke Malaysia untuk bekerja guna menghidupi keluarga dan anaknya," kata Binsar, Sabtu 2 November 2024.

Lebih lanjut, soal penyebaran video asusila tersebut, berdasarkan keterangan korban, hal itu terjadi saat dirinya sedang bekerja di Malaysia. Dimana, salah satu temannya di media sosial yang memberitahu bahwa ada akun kloning yang mengirimkan video tersebut.

"Jadi pelaku ini mengkloning akun media sosial korban, dan kemudian menyebarkan video asusilanya ke teman-temannya. Penyebaran itu terjadi sekitar awal Oktober, saat korban sedang di Malaysia dan mengetahui ketika ada teman medsosnya yang memberi tahu," ucap Binsar.

Perihal penyebaran video itu, sempat didiamkan korban sampai ia kembali ke Kabupaten Karimun. Segala upaya dilakukan, agar penyebaran video itu tidak berlanjut. Namun hal tak terduga terjadi menimpa Bunga di rumahnya pada Selasa, 29 Oktober 2024 lalu.

Dimana, setelah kembali ke Karimun dan setelah menjemput temannya di Pelabuhan, korban dikejutkan dengan kedatangan pelaku MZ yang sudah berada di dalam rumahnya, dan langsung melakukan pengancaman.

Baca juga: KPU Karimun Mulai Pelipatan Surat Suara untuk Pilkada 2024, Libatkan 60 Pekerja

"Jadi saat masuk ke kamar, pelaku MZ sudah berada di belakang pintu. Ia kemudian menarik badan korban dan mencekik leher korban. Tidak hanya itu, pelaku juga mengambil pisau dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau," ucap Kapolsek.

Beruntung, saat itu korban tidak sendirian, salah seorang teman yang dijemput dari pelabuhan juga ada dirumah tersebut. Sehingga, pelaku menjadi takut.

"Pelaku yang panik langsung melepaskan pisau ditangannya, dan kemudian langsung melarikan diri. Dan sebelum lari itu, pelaku juga sempat merampas dompet dan handphone korban," ujarnya.

Mendapatkan perlakuan tersebut, selanjutnya Korban Bunga dengan ditemani rekannya langsung membuat laporan ke Polsek Tebing. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Desa Pauh, Kecamatan Moro.

"Pelaku saat ini sudah kami tahan, saat ini masih penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :